Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perusahaan Modal Ventura, Ini Poin-Poinnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Di mana, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu, terkait dengan, prudensial, POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Lalu, POJK ini mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. 

Baca juga: Revisi Sebelum Terlambat! POJK Perlindungan Konsumen yang Baru Mendorong ‘Moral Hazard’ dan ‘Menggembosi’ Multifinance

Tidak hanya itu, diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa, salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura  syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 17 Januari 2024.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Baca juga: Dorong Kinerja Industri Modal Ventura, Amvesindo Usul 5 Hal Ini ke OJK

Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Adapun, POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

6 hours ago