Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Ini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 (POJK 44/2024) tentang Rahasia Bank sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa 4 Februari 2025.

Baca juga: Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

POJK Rahasia Bank mengatur sejumlah hal, pertama penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi ‘segala sesuatu’ yang disesuaikan dengan terminologi ‘informasi’. Selain itu, terdapat terminologi baru, yaitu ‘Nasabah Investor dan Investasinya’ yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank.

Kedua, hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang.

Lalu, pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal, dan kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketiga, kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank.

Baca juga: OJK Buka-bukaan Soal Perkembangan Kasus TaniFund dan Investree

Keempat, mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.

Kelima, pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK tentang Rahasia Bank ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Raya Paparkan Kinerja 2025, Transformasi Bank Digital Kian Menguat

Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More

36 mins ago

Renovasi Atap Panti Asuhan di Serang, Tugure Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan

Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More

1 hour ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More

1 hour ago

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 T ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 T

Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More

1 hour ago

BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More

2 hours ago

Peringati HUT ke-6, IFG Berbagi Kepedulian Bersama Yayasan Sayap Ibu

Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More

2 hours ago