OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Nasabah Pasar Modal, Begini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15 2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa, aturan baru mengenai nasabah pasar modal ini, diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) dan atau uji tuntas lanjut Enhanced Due Diligence (EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Baca juga: Jaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Rinciannya

“Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Agustus 2023.

Oleh karena itu, OJK menilai perlu dilakukannya pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pasar modal secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Isi POJK tentang nasabah pasar modal

Adapun, ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi: 

• Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD
• Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN
• Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

Sedangkan, substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur terkait, pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, dan pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN. 

Kemudian, mampu mengimplementasi penggunaan subrekening efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah, mengatur kewajiban dan larangan pengguna, peraturan penyelenggara, perjanjian penggunaan, laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN, serta ketentuan sanksi.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia

Dengan diterbitkannya POJK 15 Tahun 2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. Sehingga, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago