OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Nasabah Pasar Modal, Begini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15 2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa, aturan baru mengenai nasabah pasar modal ini, diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) dan atau uji tuntas lanjut Enhanced Due Diligence (EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Baca juga: Jaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Rinciannya

“Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Agustus 2023.

Oleh karena itu, OJK menilai perlu dilakukannya pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pasar modal secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Isi POJK tentang nasabah pasar modal

Adapun, ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi: 

• Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD
• Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN
• Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

Sedangkan, substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur terkait, pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, dan pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN. 

Kemudian, mampu mengimplementasi penggunaan subrekening efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah, mengatur kewajiban dan larangan pengguna, peraturan penyelenggara, perjanjian penggunaan, laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN, serta ketentuan sanksi.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia

Dengan diterbitkannya POJK 15 Tahun 2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. Sehingga, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago