Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan yang terjadi di pasar saham, khususnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Salah satu indikasi tekanan tersebut adalah terjadinya trading halt pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Kondisi Pasar Fluktuatif
Meski begitu, beberapa emiten perbankan, termasuk bank pelat merah, telah lebih dulu menjadwalkan RUPS dengan agenda buyback saham pada awal 2025.
Melihat hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, emiten yang sudah mengumumkan agenda buyback melalui RUPS tetap bisa langsung melaksanakannya tanpa perlu menunggu hasil RUPS.
Baca juga: Analis: Ramainya Aksi Buyback Saham Diharapkan Kurangi Volatilitas
“Yang sudah mengumumkan RUPS itu tetap bisa jalan langsung. Tanpa RUPS mereka langsung (buyback), (walaupun yang sudah mengumumkan menggunakan RUPS?) Ya bisa, kalau sudah ada itu bisa,” ujar Inarno kepada awak media massa, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Berikut daftar bank yang telah menjadwalkan buyback saham beserta nilai dan jadwal RUPS-nya:
Editor: Yulian Saputra
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More