Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan yang terjadi di pasar saham, khususnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Salah satu indikasi tekanan tersebut adalah terjadinya trading halt pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025.
Baca juga: OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Kondisi Pasar Fluktuatif
Meski begitu, beberapa emiten perbankan, termasuk bank pelat merah, telah lebih dulu menjadwalkan RUPS dengan agenda buyback saham pada awal 2025.
Melihat hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, emiten yang sudah mengumumkan agenda buyback melalui RUPS tetap bisa langsung melaksanakannya tanpa perlu menunggu hasil RUPS.
Baca juga: Analis: Ramainya Aksi Buyback Saham Diharapkan Kurangi Volatilitas
“Yang sudah mengumumkan RUPS itu tetap bisa jalan langsung. Tanpa RUPS mereka langsung (buyback), (walaupun yang sudah mengumumkan menggunakan RUPS?) Ya bisa, kalau sudah ada itu bisa,” ujar Inarno kepada awak media massa, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Berikut daftar bank yang telah menjadwalkan buyback saham beserta nilai dan jadwal RUPS-nya:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More