OJK Terbitkan Aturan Baru, Saham-saham Bank Ini Bisa Langsung Buyback Tanpa RUPS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan yang terjadi di pasar saham, khususnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Salah satu indikasi tekanan tersebut adalah terjadinya trading halt pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Kondisi Pasar Fluktuatif

Meski begitu, beberapa emiten perbankan, termasuk bank pelat merah, telah lebih dulu menjadwalkan RUPS dengan agenda buyback saham pada awal 2025.

Melihat hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, emiten yang sudah mengumumkan agenda buyback melalui RUPS tetap bisa langsung melaksanakannya tanpa perlu menunggu hasil RUPS.

Baca juga: Analis: Ramainya Aksi Buyback Saham Diharapkan Kurangi Volatilitas

“Yang sudah mengumumkan RUPS itu tetap bisa jalan langsung. Tanpa RUPS mereka langsung (buyback), (walaupun yang sudah mengumumkan menggunakan RUPS?) Ya bisa, kalau sudah ada itu bisa,” ujar Inarno kepada awak media massa, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Daftar Emiten Perbankan yang Jadwalkan Buyback

Berikut daftar bank yang telah menjadwalkan buyback saham beserta nilai dan jadwal RUPS-nya:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebanyak Rp3 triliun, RUPS 24 Maret 2025
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar Rp1,17 triliun, RUPS 25 Maret 2025
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) senilai Rp1,5 triliun, RUPS 26 Maret 2025
  • PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebesar Rp800 juta, RUPS 20 Maret 2025
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebanyak Rp450 juta, RUPS 14 April 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

20 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago