Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).
“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara,” ucap M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi di Jakarta, 12 Maret 2026.
Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.
“Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun, melalui pengaturan ini, Kantor Perwakilan PVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
Baca juga: Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan
KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp44,9 triliun, turun 14,7% yoy.… Read More
Poin Penting Sekitar 99 persen ASN Kementerian Keuangan telah lapor pajak SPT Tahunan melalui sistem… Read More
Poin Penting Jasindo siap jalankan konsolidasi asuransi BUMN sesuai arahan pemerintah dalam ekosistem Indonesia Financial… Read More
Poin Penting Lebaran 2026 berpotensi jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026 karena perbedaan metode… Read More
Poin Penting Bank Muamalat menyiapkan uang tunai Rp879 miliar selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H,… Read More
Poin Penting Laba bersih BTN mencapai Rp503 miliar hingga Februari 2026, melonjak 281,9% yoy dari… Read More