Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing

Poin Penting

  • OJK menerbitkan POJK 41/2025 yang mengatur kantor perwakilan lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia
  • Aturan ini memberi kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan sekaligus memastikan aktivitasnya tetap dalam pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel
  • Kantor perwakilan berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis serta nasabah di Indonesia untuk pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi usaha.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara,” ucap M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi di Jakarta, 12 Maret 2026.

Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha. 

“Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia,” imbuhnya.

Adapun, melalui pengaturan ini, Kantor Perwakilan PVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

  • Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
  • Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia
  • Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
  • Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri
  • Bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
  • Memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya
  • Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya
  • Mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah
  • Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah
  • Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan

KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Penerimaan Bea Cukai Anjlok 13,4 Persen di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp44,9 triliun, turun 14,7% yoy.… Read More

4 mins ago

Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax

Poin Penting Sekitar 99 persen ASN Kementerian Keuangan telah lapor pajak SPT Tahunan melalui sistem… Read More

28 mins ago

Ditanya Soal Konsolidasi Asuransi BUMN, Begini Jawaban Jasindo

Poin Penting Jasindo siap jalankan konsolidasi asuransi BUMN sesuai arahan pemerintah dalam ekosistem Indonesia Financial… Read More

41 mins ago

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi versi Pemerintah hingga Muhammadiyah

Poin Penting Lebaran 2026 berpotensi jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026 karena perbedaan metode… Read More

42 mins ago

Bank Muamalat Siapkan Uang Tunai Rp879 Miliar untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Poin Penting Bank Muamalat menyiapkan uang tunai Rp879 miliar selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H,… Read More

48 mins ago

Laba BTN Melonjak 281,9 Persen per Februari 2026, Segini Nilainya

Poin Penting Laba bersih BTN mencapai Rp503 miliar hingga Februari 2026, melonjak 281,9% yoy dari… Read More

1 hour ago