Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terkait dengan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi kedua industri tersebut.
Keempat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yang lalu, salah satunya adalah POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Lalu yang kedua adalah POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman
Kemudian, aturan OJK yang ketiga adalah POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Sementara yang terakhir adalah POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santoso, menyebutkan bahwa, tujuan dari terbitnya empat OJK tersebut adalah untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 10 Januari 2024.
Dari sisi industri asuransi, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri. Oleh karena itu, POJK yang diterbitkan tersebut menjadi langkah antisipasi potensi krisis perekonomian.
Tidak hanya itu, praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, juga menjadi salah satu isu yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan asuransi.
Baca juga: Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah Terbaru yang Dilakukan OJK
Sedangkan untuk POJK Dana Pensiun, lebih berfokus pada sisi investasi yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
POJK terkait Dana Pensiun juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan tipis dalam sepekan terakhir sebesar 0,48… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (25/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih akan melemah. Hal ini disebabkan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 25 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More