Keuangan

OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru untuk Industri PPDP, Ini Rinciannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Pertama, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).

Kedua, SEOJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).

Ketiga, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

“Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri PPDP yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ucap M. Ismail Riyadi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi dikutip, 18 Juli 2025.

Baca juga: Regulasi Baru Asuransi Kesehatan Disiapkan OJK, Ini Sikap Manulife

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

SEOJK tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. 

Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif, serta diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional dana pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut:

  1. Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh dana pensiun
  2. Penambahan pengaturan mengenai laporan bulanan dan laporan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti
  3. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala
  4. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan dana pensiun
  5. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain:

  1. Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapat dilakukan melalui: Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, sertifikasi kompetensi selain sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun, dan peningkatan kompetensi lainnya.
  2. Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakan oleh asosiasi profesi
  3. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapat diselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasi profesi;
  4. Peningkatan Kompetensi Lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  5. Dasar Pengakuan Sertifikasi Kompetensi yang Diselenggarakan oleh Lembaga di Luar Negeri.
Baca juga: Kontribusi Asuransi Kesehatan Swasta Masih Minim, OJK Siapkan POJK Baru

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025

Penerbitan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 ini merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain sebagai berikut:

  1. Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi
  2. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala
  3. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi
  4. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

10 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

11 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

11 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

12 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

12 hours ago