Keuangan

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur pelaporan berkala di sektor perasuransian dan dana pensiun. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas industri jasa keuangan.

Kedua POJK tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Poin-poinnya

Aturan terkait Dana Pensiun

POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa poin utama dari aturan ini meliputi:

1. Pengaturan Jenis Laporan Berkala:

  • Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Laporan Tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
  • Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.

2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.
3. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.
4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan.
5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.
6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

“POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Respons Putusan MK, OJK Minta Industri Perbaiki Perjanjian Polis

Aturan terkait Perusahaan Perasuransian

POJK Nomor 22 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025, dengan pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:

1. Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain
2. Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan
3. Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

Baca juga: OJK Targetkan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM Terbit Tahun Ini

Ismail menjelaskan, proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.

POJK tersebut juga mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,1 Persen di 2025, HSBC Beri Saran Ini

Jakarta - HSBC memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 5,1 persen pada 2025. Chief… Read More

3 hours ago

Pemerintah Terbitkan SUN berdenominasi USD dan Euro buat Biayai APBN, Ini Detailnya

Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam dua mata uang asing, yakni… Read More

5 hours ago

Ratusan Aset ID Food Senilai Rp3,32 T Hilang, DPR Desak Investigasi

Jakarta - Komisi VI DPR bakal memanggil seluruh jajaran pimpinan ID Food terkait hilangnya 147… Read More

5 hours ago

Luhut Ancam Pengemplang Pajak, Bakal Dipersulit Urusan Administrasi

Jakarta – Pemerintah akan mempersulit urusan administrasi bagi masyarakat pengemplang pajak, salah satunya, yakni pembuatan paspor. Ketua… Read More

8 hours ago

Begini Respons BEI Soal Bukalapak yang Bakal Setop Jualan Produk Fisik

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)… Read More

10 hours ago

Sah! Pramono-Rano Resmi jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai… Read More

10 hours ago