Categories: News Update

OJK Tengah Susun RPOJK Penguatan UMKM, Ini Kisi-kisinya

Jakarta – Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 249 dari Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait hal tersebut.

“UU PPSK juga mengamanatkan kepada OJK untuk menyusun ketentuan terkait kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM. Dan kami sedang memfinalisasi POJK tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM,” ujar Ogi dalam acara seminar nasional Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Dukungan Perbankan untuk UMKM di Jatim Harus Diperkuat

Ogi menjelaskan, tahap penyusunan RPOJK telah hampir rampung dan tinggal menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan jasa keuangan.

“POJK ini harus dikonsultasikan dengan DPR, melalui Komisi XI. Kami sudah siap melakukan raker, dan tinggal menunggu dari Komisi XI DPR,” paparnya.

Lima Tahapan Akses Pembiayaan UMKM

Secara umum, lanjut Ogi, bentuk kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM dibagi menjadi lima tahapan penting.

Tahapan yang dimaksud meliputi perencanaan penyaluran, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, dan pelunasan.

Baca juga: Jaga UMKM, Indonesia Perlu Strategi Hadapi Kebijakan Ekonomi Trump

Adapun di tahapan pemberian kredit, prosesnya dibagi lagi menjadi 3 bagian, yakni persetujuan dan pencairan kredit, pembayaran angsuran kredit, dan monitoring.

Untuk mendukung proses tersebut, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta pendampingan konsumen secara berkelanjutan.

Kolaborasi dengan Lembaga Penjaminan dan Teknologi Finansial

OJK juga menyebut bahwa kerja sama lintas lembaga akan dioptimalkan, termasuk dengan lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, dan penyelenggara teknologi keuangan berbasis innovative credit scoring.

Selain itu, UMKM akan dibina agar mampu memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akses terhadap layanan keuangan digital. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

34 mins ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

43 mins ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

2 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

2 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

2 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

4 hours ago