Categories: News Update

OJK Tengah Susun RPOJK Penguatan UMKM, Ini Kisi-kisinya

Jakarta – Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 249 dari Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait hal tersebut.

“UU PPSK juga mengamanatkan kepada OJK untuk menyusun ketentuan terkait kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM. Dan kami sedang memfinalisasi POJK tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM,” ujar Ogi dalam acara seminar nasional Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Dukungan Perbankan untuk UMKM di Jatim Harus Diperkuat

Ogi menjelaskan, tahap penyusunan RPOJK telah hampir rampung dan tinggal menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan jasa keuangan.

“POJK ini harus dikonsultasikan dengan DPR, melalui Komisi XI. Kami sudah siap melakukan raker, dan tinggal menunggu dari Komisi XI DPR,” paparnya.

Lima Tahapan Akses Pembiayaan UMKM

Secara umum, lanjut Ogi, bentuk kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM dibagi menjadi lima tahapan penting.

Tahapan yang dimaksud meliputi perencanaan penyaluran, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, dan pelunasan.

Baca juga: Jaga UMKM, Indonesia Perlu Strategi Hadapi Kebijakan Ekonomi Trump

Adapun di tahapan pemberian kredit, prosesnya dibagi lagi menjadi 3 bagian, yakni persetujuan dan pencairan kredit, pembayaran angsuran kredit, dan monitoring.

Untuk mendukung proses tersebut, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta pendampingan konsumen secara berkelanjutan.

Kolaborasi dengan Lembaga Penjaminan dan Teknologi Finansial

OJK juga menyebut bahwa kerja sama lintas lembaga akan dioptimalkan, termasuk dengan lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, dan penyelenggara teknologi keuangan berbasis innovative credit scoring.

Selain itu, UMKM akan dibina agar mampu memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akses terhadap layanan keuangan digital. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

7 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

8 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

11 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

12 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

12 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

12 hours ago