Categories: News Update

OJK Tengah Susun RPOJK Penguatan UMKM, Ini Kisi-kisinya

Jakarta – Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 249 dari Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait hal tersebut.

“UU PPSK juga mengamanatkan kepada OJK untuk menyusun ketentuan terkait kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM. Dan kami sedang memfinalisasi POJK tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM,” ujar Ogi dalam acara seminar nasional Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Dukungan Perbankan untuk UMKM di Jatim Harus Diperkuat

Ogi menjelaskan, tahap penyusunan RPOJK telah hampir rampung dan tinggal menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan jasa keuangan.

“POJK ini harus dikonsultasikan dengan DPR, melalui Komisi XI. Kami sudah siap melakukan raker, dan tinggal menunggu dari Komisi XI DPR,” paparnya.

Lima Tahapan Akses Pembiayaan UMKM

Secara umum, lanjut Ogi, bentuk kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM dibagi menjadi lima tahapan penting.

Tahapan yang dimaksud meliputi perencanaan penyaluran, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, dan pelunasan.

Baca juga: Jaga UMKM, Indonesia Perlu Strategi Hadapi Kebijakan Ekonomi Trump

Adapun di tahapan pemberian kredit, prosesnya dibagi lagi menjadi 3 bagian, yakni persetujuan dan pencairan kredit, pembayaran angsuran kredit, dan monitoring.

Untuk mendukung proses tersebut, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta pendampingan konsumen secara berkelanjutan.

Kolaborasi dengan Lembaga Penjaminan dan Teknologi Finansial

OJK juga menyebut bahwa kerja sama lintas lembaga akan dioptimalkan, termasuk dengan lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, dan penyelenggara teknologi keuangan berbasis innovative credit scoring.

Selain itu, UMKM akan dibina agar mampu memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akses terhadap layanan keuangan digital. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

50 mins ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

1 hour ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

2 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

6 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

18 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

18 hours ago