Categories: News Update

OJK Tengah Susun RPOJK Penguatan UMKM, Ini Kisi-kisinya

Jakarta – Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 249 dari Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait hal tersebut.

“UU PPSK juga mengamanatkan kepada OJK untuk menyusun ketentuan terkait kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM. Dan kami sedang memfinalisasi POJK tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM,” ujar Ogi dalam acara seminar nasional Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Dukungan Perbankan untuk UMKM di Jatim Harus Diperkuat

Ogi menjelaskan, tahap penyusunan RPOJK telah hampir rampung dan tinggal menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan jasa keuangan.

“POJK ini harus dikonsultasikan dengan DPR, melalui Komisi XI. Kami sudah siap melakukan raker, dan tinggal menunggu dari Komisi XI DPR,” paparnya.

Lima Tahapan Akses Pembiayaan UMKM

Secara umum, lanjut Ogi, bentuk kemudahan akses pembiayaan terhadap UMKM dibagi menjadi lima tahapan penting.

Tahapan yang dimaksud meliputi perencanaan penyaluran, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, dan pelunasan.

Baca juga: Jaga UMKM, Indonesia Perlu Strategi Hadapi Kebijakan Ekonomi Trump

Adapun di tahapan pemberian kredit, prosesnya dibagi lagi menjadi 3 bagian, yakni persetujuan dan pencairan kredit, pembayaran angsuran kredit, dan monitoring.

Untuk mendukung proses tersebut, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta pendampingan konsumen secara berkelanjutan.

Kolaborasi dengan Lembaga Penjaminan dan Teknologi Finansial

OJK juga menyebut bahwa kerja sama lintas lembaga akan dioptimalkan, termasuk dengan lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, dan penyelenggara teknologi keuangan berbasis innovative credit scoring.

Selain itu, UMKM akan dibina agar mampu memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akses terhadap layanan keuangan digital. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat Lonjakan Lalin Nataru, 994 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Poin Penting Sebanyak 994.549 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-7 hingga H-2 libur Natal 2025 melalui… Read More

11 mins ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Koreksi 0,55 Persen di Level 8.537

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More

40 mins ago

OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025

Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More

49 mins ago

Danantara Indonesia dan PLN Jajaki Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan

Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More

1 hour ago

Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK

Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp870 Miliar untuk Proyek Properti Kaltim

Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More

3 hours ago