OJK Tengah Kaji Penyempurnaan Pelaksanaan e-IPO

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menginginkan bahwa harga saham melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dilakukan secara objektif, serta berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Lalu, BEI juga akan mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa. 

Melihat usulan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pengkajian pada beberapa opsi penyempurnaan pelaksanaan penawaran umum melalui e-IPO.

Baca juga: BEI Targetkan Investor Pasar Modal Syariah Tembus 1 Juta di 2024, Begini Jurusnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan, salah satu tujuan diberlakukannya e-IPO antara lain untuk membuat pembentukan harga pada saat bookbuilding lebih transparan dan wajar.

“Namun kami juga tidak menutup mata bahwa masih terdapat beberapa ketentuan terkait e-IPO yang perlu disempurnakan,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis, 11 Januari 2024.

Adapun, OJK juga meminta Penjamin Emisi Efek untuk memastikan KYC (know your customer) atas nasabahnya, terutama yang memperoleh penjatahan pasti yang biasanya akan memperoleh saham IPO lebih besar dibanding investor retail.

Baca juga: Awas! OJK Diam-Diam Nyamar jadi Intel di Warung Kopi, Gali Informasi Pasar Modal

“Di sisi lain, kami juga sedang mengkaji dan meningkatkan pengaturan dan pengawasan kepada lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam proses penawaran umum,” imbuhnya.

Di mana, hal tersebut dikarenakan para lembaga dan profesi penunjang merupakan pihak yang secara langsung terlibat dan mengetahui kondisi emiten melalui uji tuntas yang dilakukan.

“Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pasar modal mengenai tugas dan tanggung jawab lembaga dan profesi penunjang pasar modal, termasuk Penjamin Emisi Efek,” ujar Inarno. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

4 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

14 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

18 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

33 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

57 mins ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

1 hour ago