Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya tengah memfinalisasi aturan terkait relaksasi perpanjangan kredit terdampak Covid-19, khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Jadi kita memang sedang memfinalisasi (restrukturisasi kredit KUR) ya, itu tentu nanti dengan pemerintah bagaimana kita caranya memperbaiki suatu itu adalah bagaimana alokasi yang lebih tepat,” ujar Dian di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Dian juga menjelaskan bahwa akan dibahas juga mengenai efektifitas KUR, dimana OJK akan merumuskan kebijakan baru yang lebih baik, agar tidak menimbulkan masalah kedepannya bagi bank dan debitur.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Restrukturisasi KUR, Airlangga: Tunggu Aturan OJK
“Kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrowernya, peminjam dari KUR itu sendiri. Oleh karena ini, kita mencoba nanti merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru itu akan menjamin akses yang lebih baik tentu saja, nanti mungkin lebih mudah,” ungkapnya.
Namun demikian, pada saat bersamaan bank juga perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memberikan kredit kepada debitur. Jangan sampai, KUR menimbulkan masalah seperti kejadian terdahulu, yaitu pada program Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
“Kalau program ditargetkan tidak sesuai, tentu saja kebutuhan supply and demand ini bisa berakibat buruk kepada justru keuangan ekonomi secara menyeluruh gitu ya. Tentu UMKM ini kita terus kita dorong, kita mengerti betul itu,” jelasnya,
Dian juga mengklaim bahwa OJK tengah menyiapkan aturan khusus atau POJK mengenai kebijakan atau POJK terkait dengan UMKM untuk dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya juga pernah mention sebetulnya kepada teman-teman bahwa tidak lama lagi kita juga akan berbicara dengan Komisi XI DPR mengenai kebijakan, mengenai POJK yang terkait dengan UMKM. Nah di situ kita akan berbicara banyak soal kebijakan UMKM secara menyeluruh gitu ya kira-kira,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, khusus segmen KUR akan diperpanjang.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang, Akibat Kredit Macet UMKM?
Airlangga menjelaskan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.
“Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,” kata Airlangga di Kantornya, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Meski demikian, saat ditanya kapan implementasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut, dirinya menyatakan akan menyerahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan regulasinya.
“Sesuai regulasi yang ada di OJK,” tambah Airlangga. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More