Perbankan

OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya tengah memfinalisasi aturan terkait relaksasi perpanjangan kredit terdampak Covid-19, khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Jadi kita memang sedang memfinalisasi (restrukturisasi kredit KUR) ya, itu tentu nanti dengan pemerintah bagaimana kita caranya memperbaiki suatu itu adalah bagaimana alokasi yang lebih tepat,” ujar Dian di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Dian juga menjelaskan bahwa akan dibahas juga mengenai efektifitas KUR, dimana OJK akan merumuskan kebijakan baru yang lebih baik, agar tidak menimbulkan masalah kedepannya bagi bank dan debitur.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Restrukturisasi KUR, Airlangga: Tunggu Aturan OJK

“Kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrowernya, peminjam dari KUR itu sendiri. Oleh karena ini, kita mencoba nanti merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru itu akan menjamin akses yang lebih baik tentu saja, nanti mungkin lebih mudah,” ungkapnya.

Namun demikian, pada saat bersamaan bank juga perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memberikan kredit kepada debitur. Jangan sampai, KUR menimbulkan masalah seperti kejadian terdahulu, yaitu pada program Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).

“Kalau program ditargetkan tidak sesuai, tentu saja kebutuhan supply and demand ini bisa berakibat buruk kepada justru keuangan ekonomi secara menyeluruh gitu ya. Tentu UMKM ini kita terus kita dorong, kita mengerti betul itu,” jelasnya,

Dian juga mengklaim bahwa OJK tengah menyiapkan aturan khusus atau POJK mengenai kebijakan atau POJK terkait dengan UMKM untuk dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya juga pernah mention sebetulnya kepada teman-teman bahwa tidak lama lagi kita juga akan berbicara dengan Komisi XI DPR mengenai kebijakan, mengenai POJK yang terkait dengan UMKM.  Nah di situ kita akan berbicara banyak soal kebijakan UMKM secara menyeluruh gitu ya kira-kira,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, khusus segmen KUR akan diperpanjang.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang, Akibat Kredit Macet UMKM?

Airlangga menjelaskan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.

“Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,” kata Airlangga di Kantornya, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Meski demikian, saat ditanya kapan implementasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut, dirinya menyatakan akan menyerahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan regulasinya.

“Sesuai regulasi yang ada di OJK,” tambah Airlangga. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

22 mins ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

57 mins ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

2 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

2 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

2 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

2 hours ago