Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak beroperasinya layanan financial cstumer care (FCC) dari tahun 2013 hingga 2016, pihaknya telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah tersebut, ada 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti dengan me-monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya 267 entitas tidak dapat dilanjuti karena terbatasnya informasi.
(Baca juga: Awas, Tiga Perusahaan Investasi Ini Ilegal)
“Selanjutnya dari 217 entitas yang ditindaklanjuti ada 80 entitas dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) setelah dilakukan kordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi. Sementara untuk tahun 2016 saja ada sekitar 40 entitas yang dicantumkan di IAP,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More