Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak beroperasinya layanan financial cstumer care (FCC) dari tahun 2013 hingga 2016, pihaknya telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah tersebut, ada 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti dengan me-monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya 267 entitas tidak dapat dilanjuti karena terbatasnya informasi.
(Baca juga: Awas, Tiga Perusahaan Investasi Ini Ilegal)
“Selanjutnya dari 217 entitas yang ditindaklanjuti ada 80 entitas dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) setelah dilakukan kordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi. Sementara untuk tahun 2016 saja ada sekitar 40 entitas yang dicantumkan di IAP,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More
Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More
Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More