Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak beroperasinya layanan financial cstumer care (FCC) dari tahun 2013 hingga 2016, pihaknya telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah tersebut, ada 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti dengan me-monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya 267 entitas tidak dapat dilanjuti karena terbatasnya informasi.
(Baca juga: Awas, Tiga Perusahaan Investasi Ini Ilegal)
“Selanjutnya dari 217 entitas yang ditindaklanjuti ada 80 entitas dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) setelah dilakukan kordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi. Sementara untuk tahun 2016 saja ada sekitar 40 entitas yang dicantumkan di IAP,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More