Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak beroperasinya layanan financial cstumer care (FCC) dari tahun 2013 hingga 2016, pihaknya telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah tersebut, ada 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti dengan me-monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya 267 entitas tidak dapat dilanjuti karena terbatasnya informasi.
(Baca juga: Awas, Tiga Perusahaan Investasi Ini Ilegal)
“Selanjutnya dari 217 entitas yang ditindaklanjuti ada 80 entitas dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) setelah dilakukan kordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi. Sementara untuk tahun 2016 saja ada sekitar 40 entitas yang dicantumkan di IAP,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More