Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak beroperasinya layanan financial cstumer care (FCC) dari tahun 2013 hingga 2016, pihaknya telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah tersebut, ada 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti dengan me-monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya 267 entitas tidak dapat dilanjuti karena terbatasnya informasi.
(Baca juga: Awas, Tiga Perusahaan Investasi Ini Ilegal)
“Selanjutnya dari 217 entitas yang ditindaklanjuti ada 80 entitas dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) setelah dilakukan kordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi. Sementara untuk tahun 2016 saja ada sekitar 40 entitas yang dicantumkan di IAP,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More