Keuangan

OJK Temukan 244 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 244 iklan dari lembaga jasa keuangan yang dinilai melanggar aturan perilaku pasar (market conduct) pada periode Januari 2022 sampai Maret 2022.

Secara proses, apabila iklan dari suatu lembaga jasa keuangan yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberi peringatan tertulis. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka akan diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan.

“Sebanyak 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan. Ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya,” kata Friderica Widyasari Dewi Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Senin, 10 Oktober 2022.

Dia merinci, pelanggaran iklan sektoral di perbankan sebesar 2,63% dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 8,18% dari 1.088 iklan, pasar modal sebesar 17,31% dari 52 iklan. Dengan jenis pelanggaran, kelompok tidak jelas 95,90%, menyesatkan 3,69% dan tidak akurat 0,14%.

“Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau mengehentikan iklan tersebut, jadi kita bisa mengelompokan iklan yang menyesatkan, tidak akurat dan tidak jelas yang berpotensi akan merugikan konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, OJK telah melakukan pemantauan terlebih dengan diluncurkannya Chatbot Customer Technology terkait kanal pengaduan konsumen yang akan lebih mengakselerasi fungsi OJK dalam perlindungan konsumen.

“Jika sekarang kita bisa memantau sekitar 6.684 iklan mungkin kedepan akan lebih banyak lagi dan ini bisa dari percakapan media sosial yang membicarakan iklan ini dan itu kemudian perkemabang di masyarakat juga bisa kita akan pantau lebih detail lagi,” tutup Friderica. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

6 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

8 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

8 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

9 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

9 hours ago