Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.138 iklan yang melanggar aturan market conduct industri jasa keuangan pada periode 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021.
Jumlah tersebut setara dengan 15,04% dari total iklan yang beredar di masyarakat serta diawasi OJK yakni sebanyak 7.567 iklan.
“Ini pemantauan yang kami lakukan, jumlahnya di 5 bulan pertama dari 7.567 iklan ini sekitar 15,04% yang melanggar,” kata Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja melalui video conference di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan iklan dari sisi sektoral, jumlah iklan sektor perbankan tercatat paling banyak yang dipantau yakni berjumlah 6.254 iklan, namun yang melanggar hanya 10,78%.
Sedangkan untuk sektor IKNB sebanyak 1.281 iklan telah dipantau namun hanya 35,21% yang melanggar. Sementara untuk sektor pasar modal dari 32 iklan yang dipantau, 40,63% diantaranya telah melanggar aturan.
Dari jumlah pelanggaran tersebut lanjut Bernard, terdapat 3 poin utama pelanggaran iklan di industri keuangan. Diantaranya ialah iklan tidak jelas sebanyak 98,49%, iklan menyesatkan sebanyak 2,51%, serta iklan tidak akurat sebanyak 0,40%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More