Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.138 iklan yang melanggar aturan market conduct industri jasa keuangan pada periode 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021.
Jumlah tersebut setara dengan 15,04% dari total iklan yang beredar di masyarakat serta diawasi OJK yakni sebanyak 7.567 iklan.
“Ini pemantauan yang kami lakukan, jumlahnya di 5 bulan pertama dari 7.567 iklan ini sekitar 15,04% yang melanggar,” kata Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja melalui video conference di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan iklan dari sisi sektoral, jumlah iklan sektor perbankan tercatat paling banyak yang dipantau yakni berjumlah 6.254 iklan, namun yang melanggar hanya 10,78%.
Sedangkan untuk sektor IKNB sebanyak 1.281 iklan telah dipantau namun hanya 35,21% yang melanggar. Sementara untuk sektor pasar modal dari 32 iklan yang dipantau, 40,63% diantaranya telah melanggar aturan.
Dari jumlah pelanggaran tersebut lanjut Bernard, terdapat 3 poin utama pelanggaran iklan di industri keuangan. Diantaranya ialah iklan tidak jelas sebanyak 98,49%, iklan menyesatkan sebanyak 2,51%, serta iklan tidak akurat sebanyak 0,40%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More