Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.138 iklan yang melanggar aturan market conduct industri jasa keuangan pada periode 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021.
Jumlah tersebut setara dengan 15,04% dari total iklan yang beredar di masyarakat serta diawasi OJK yakni sebanyak 7.567 iklan.
“Ini pemantauan yang kami lakukan, jumlahnya di 5 bulan pertama dari 7.567 iklan ini sekitar 15,04% yang melanggar,” kata Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja melalui video conference di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan iklan dari sisi sektoral, jumlah iklan sektor perbankan tercatat paling banyak yang dipantau yakni berjumlah 6.254 iklan, namun yang melanggar hanya 10,78%.
Sedangkan untuk sektor IKNB sebanyak 1.281 iklan telah dipantau namun hanya 35,21% yang melanggar. Sementara untuk sektor pasar modal dari 32 iklan yang dipantau, 40,63% diantaranya telah melanggar aturan.
Dari jumlah pelanggaran tersebut lanjut Bernard, terdapat 3 poin utama pelanggaran iklan di industri keuangan. Diantaranya ialah iklan tidak jelas sebanyak 98,49%, iklan menyesatkan sebanyak 2,51%, serta iklan tidak akurat sebanyak 0,40%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More