Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.138 iklan yang melanggar aturan market conduct industri jasa keuangan pada periode 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021.
Jumlah tersebut setara dengan 15,04% dari total iklan yang beredar di masyarakat serta diawasi OJK yakni sebanyak 7.567 iklan.
“Ini pemantauan yang kami lakukan, jumlahnya di 5 bulan pertama dari 7.567 iklan ini sekitar 15,04% yang melanggar,” kata Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja melalui video conference di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan iklan dari sisi sektoral, jumlah iklan sektor perbankan tercatat paling banyak yang dipantau yakni berjumlah 6.254 iklan, namun yang melanggar hanya 10,78%.
Sedangkan untuk sektor IKNB sebanyak 1.281 iklan telah dipantau namun hanya 35,21% yang melanggar. Sementara untuk sektor pasar modal dari 32 iklan yang dipantau, 40,63% diantaranya telah melanggar aturan.
Dari jumlah pelanggaran tersebut lanjut Bernard, terdapat 3 poin utama pelanggaran iklan di industri keuangan. Diantaranya ialah iklan tidak jelas sebanyak 98,49%, iklan menyesatkan sebanyak 2,51%, serta iklan tidak akurat sebanyak 0,40%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta– Di Industri musik Tanah Air, nama Fajar Satritama sudah tidak asing terdengar. Ia dikenal… Read More
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman… Read More
Jakarta - Setelah didera kerugian selama empat tahun berturut-turut, KB Bukopin Finance (KBBF) mulai bangkit… Read More
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More