Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.138 iklan yang melanggar aturan market conduct industri jasa keuangan pada periode 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021.
Jumlah tersebut setara dengan 15,04% dari total iklan yang beredar di masyarakat serta diawasi OJK yakni sebanyak 7.567 iklan.
“Ini pemantauan yang kami lakukan, jumlahnya di 5 bulan pertama dari 7.567 iklan ini sekitar 15,04% yang melanggar,” kata Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja melalui video conference di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan iklan dari sisi sektoral, jumlah iklan sektor perbankan tercatat paling banyak yang dipantau yakni berjumlah 6.254 iklan, namun yang melanggar hanya 10,78%.
Sedangkan untuk sektor IKNB sebanyak 1.281 iklan telah dipantau namun hanya 35,21% yang melanggar. Sementara untuk sektor pasar modal dari 32 iklan yang dipantau, 40,63% diantaranya telah melanggar aturan.
Dari jumlah pelanggaran tersebut lanjut Bernard, terdapat 3 poin utama pelanggaran iklan di industri keuangan. Diantaranya ialah iklan tidak jelas sebanyak 98,49%, iklan menyesatkan sebanyak 2,51%, serta iklan tidak akurat sebanyak 0,40%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More