Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring dan tak segan menutup ribuan entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dimana hingga 3 Juli 2020, OJK telah menutup 3.473 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, fintech ilegal hingga gadai ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, saat menghadiri webbinar mengenai literasi keuangan. Menurutnya, di masa pandemi saat ini masyarakat harus lebih jeli untuk memilih produk keuangan.
“Sebelum investasi pastikan perusahaan itu legal dan logis dalam penawarannya,” kata Tirta dalam video conference di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dari angka 3.473 entitas yang ditutup terdiri dari berbagai macam jenis produk diantaranya 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas fintech ilegal serta 93 entitas gadai ilegal.
Tirta juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan beberapa hal sebelum melakukan investasi maupun pembelian produk keuangan diantaranya menghindari perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
Masyarakat juga diharap tidak tergiur terhadap perusahaan yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru serta memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama. Serta janji klaim tanpa risiko (free risk) dan legalitas tidak jelas. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait penurunan deflasi lima bulan beruntun… Read More
Jakarta - Bank of America menyatakan bahwa masalah teknis yang membuat banyak konsumennya kesulitan mengakses… Read More
Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank SUMUT dan Pemerhati UMKM DI ZAMAN sekarang ini, banyak… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB (7/10) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More