News Update

OJK Telah Tutup 3.473 Entitas Keuangan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring dan tak segan menutup ribuan entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dimana hingga 3 Juli 2020, OJK telah menutup 3.473 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, fintech ilegal hingga gadai ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, saat menghadiri webbinar mengenai literasi keuangan. Menurutnya, di masa pandemi saat ini masyarakat harus lebih jeli untuk memilih produk keuangan.

“Sebelum investasi pastikan perusahaan itu legal dan logis dalam penawarannya,” kata Tirta dalam video conference di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dari angka 3.473 entitas yang ditutup terdiri dari berbagai macam jenis produk diantaranya 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas fintech ilegal serta 93 entitas gadai ilegal.

Tirta juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan beberapa hal sebelum melakukan investasi maupun pembelian produk keuangan diantaranya menghindari perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

Masyarakat juga diharap tidak tergiur terhadap perusahaan yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru serta memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama. Serta janji klaim tanpa risiko (free risk) dan legalitas tidak jelas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago