Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila. (Tangkapan layar YouTube OJK: Alfi)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri asuransi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyoroti tiga aspek utama yang menjadi perhatian regulator dalam memastikan kesehatan industri asuransi.
Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus menetapkan premi yang cukup untuk mengakomodasi risiko, biaya variabel, serta operasional, sambil tetap menyisakan margin keuntungan agar bisnis dapat berkelanjutan.
“Kami ingin mendorong supaya perusahaan asuransi bisa memastikan bahwa premi yang dikenakan kepada nasabah itu cukup. Cukup untuk meng-cover risiko, cukup untuk memenuhi biaya variabel, dan cukup untuk memenuhi biaya operasional,” ujarnya dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga: Anggaran MBG Ditambah jadi Rp171 T, Sri Mulyani Minta BI dan OJK Lakukan Hal Ini
Selain kecukupan premi, OJK juga menekankan pentingnya pembentukan cadangan yang cukup guna mengantisipasi potensi klaim di masa depan.
“Cadangan premi ini merupakan representasi dari potensi klaim yang mungkin muncul di masa yang akan datang selama masa pertanggungan,” tuturnya.
Aspek ketiga yang disoroti OJK adalah pentingnya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik kewajiban perusahaan asuransi.
“Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa mereka punya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik dari kewajibannya. Jadi memastikan sesuai durasinya, memastikan likuiditasnya, dan memastikan kualitas dari aset yang digunakan,” tambah Iwan.
Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di 2024, Ini Buktinya
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa bisnis asuransi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari sebuah ekosistem.
Menurutnya, keberlanjutan industri ini juga dipengaruhi oleh struktur organisasi perusahaan, kepemilikan, serta kompetensi sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Di dalam melaksanakan bisnis ini, perusahaan asuransi harus memperhatikan bentuk organisasinya. Jadi siapa yang menjadi kontroler dan holder-nya, siapa BOD, BOC, dan juga bagaimana mereka mempekerjakan tenaga yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More
Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More
Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More