Keuangan

OJK Tekankan Tiga Fokus Utama dalam Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri asuransi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyoroti tiga aspek utama yang menjadi perhatian regulator dalam memastikan kesehatan industri asuransi.

Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus menetapkan premi yang cukup untuk mengakomodasi risiko, biaya variabel, serta operasional, sambil tetap menyisakan margin keuntungan agar bisnis dapat berkelanjutan.

“Kami ingin mendorong supaya perusahaan asuransi bisa memastikan bahwa premi yang dikenakan kepada nasabah itu cukup. Cukup untuk meng-cover risiko, cukup untuk memenuhi biaya variabel, dan cukup untuk memenuhi biaya operasional,” ujarnya dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Anggaran MBG Ditambah jadi Rp171 T, Sri Mulyani Minta BI dan OJK Lakukan Hal Ini

Selain kecukupan premi, OJK juga menekankan pentingnya pembentukan cadangan yang cukup guna mengantisipasi potensi klaim di masa depan.

“Cadangan premi ini merupakan representasi dari potensi klaim yang mungkin muncul di masa yang akan datang selama masa pertanggungan,” tuturnya.

Aspek ketiga yang disoroti OJK adalah pentingnya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik kewajiban perusahaan asuransi.

“Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa mereka punya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik dari kewajibannya. Jadi memastikan sesuai durasinya, memastikan likuiditasnya, dan memastikan kualitas dari aset yang digunakan,” tambah Iwan.

Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di 2024, Ini Buktinya

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa bisnis asuransi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari sebuah ekosistem.

Menurutnya, keberlanjutan industri ini juga dipengaruhi oleh struktur organisasi perusahaan, kepemilikan, serta kompetensi sumber daya manusia yang mengelolanya.

“Di dalam melaksanakan bisnis ini, perusahaan asuransi harus memperhatikan bentuk organisasinya. Jadi siapa yang menjadi kontroler dan holder-nya, siapa BOD, BOC, dan juga bagaimana mereka mempekerjakan tenaga yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

54 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago