Keuangan

OJK Tekankan Tiga Fokus Utama dalam Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri asuransi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyoroti tiga aspek utama yang menjadi perhatian regulator dalam memastikan kesehatan industri asuransi.

Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus menetapkan premi yang cukup untuk mengakomodasi risiko, biaya variabel, serta operasional, sambil tetap menyisakan margin keuntungan agar bisnis dapat berkelanjutan.

“Kami ingin mendorong supaya perusahaan asuransi bisa memastikan bahwa premi yang dikenakan kepada nasabah itu cukup. Cukup untuk meng-cover risiko, cukup untuk memenuhi biaya variabel, dan cukup untuk memenuhi biaya operasional,” ujarnya dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Anggaran MBG Ditambah jadi Rp171 T, Sri Mulyani Minta BI dan OJK Lakukan Hal Ini

Selain kecukupan premi, OJK juga menekankan pentingnya pembentukan cadangan yang cukup guna mengantisipasi potensi klaim di masa depan.

“Cadangan premi ini merupakan representasi dari potensi klaim yang mungkin muncul di masa yang akan datang selama masa pertanggungan,” tuturnya.

Aspek ketiga yang disoroti OJK adalah pentingnya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik kewajiban perusahaan asuransi.

“Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa mereka punya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik dari kewajibannya. Jadi memastikan sesuai durasinya, memastikan likuiditasnya, dan memastikan kualitas dari aset yang digunakan,” tambah Iwan.

Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di 2024, Ini Buktinya

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa bisnis asuransi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari sebuah ekosistem.

Menurutnya, keberlanjutan industri ini juga dipengaruhi oleh struktur organisasi perusahaan, kepemilikan, serta kompetensi sumber daya manusia yang mengelolanya.

“Di dalam melaksanakan bisnis ini, perusahaan asuransi harus memperhatikan bentuk organisasinya. Jadi siapa yang menjadi kontroler dan holder-nya, siapa BOD, BOC, dan juga bagaimana mereka mempekerjakan tenaga yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago