Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila. (Tangkapan layar YouTube OJK: Alfi)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri asuransi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyoroti tiga aspek utama yang menjadi perhatian regulator dalam memastikan kesehatan industri asuransi.
Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus menetapkan premi yang cukup untuk mengakomodasi risiko, biaya variabel, serta operasional, sambil tetap menyisakan margin keuntungan agar bisnis dapat berkelanjutan.
“Kami ingin mendorong supaya perusahaan asuransi bisa memastikan bahwa premi yang dikenakan kepada nasabah itu cukup. Cukup untuk meng-cover risiko, cukup untuk memenuhi biaya variabel, dan cukup untuk memenuhi biaya operasional,” ujarnya dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga: Anggaran MBG Ditambah jadi Rp171 T, Sri Mulyani Minta BI dan OJK Lakukan Hal Ini
Selain kecukupan premi, OJK juga menekankan pentingnya pembentukan cadangan yang cukup guna mengantisipasi potensi klaim di masa depan.
“Cadangan premi ini merupakan representasi dari potensi klaim yang mungkin muncul di masa yang akan datang selama masa pertanggungan,” tuturnya.
Aspek ketiga yang disoroti OJK adalah pentingnya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik kewajiban perusahaan asuransi.
“Kami juga mendorong perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa mereka punya kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik dari kewajibannya. Jadi memastikan sesuai durasinya, memastikan likuiditasnya, dan memastikan kualitas dari aset yang digunakan,” tambah Iwan.
Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di 2024, Ini Buktinya
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa bisnis asuransi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari sebuah ekosistem.
Menurutnya, keberlanjutan industri ini juga dipengaruhi oleh struktur organisasi perusahaan, kepemilikan, serta kompetensi sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Di dalam melaksanakan bisnis ini, perusahaan asuransi harus memperhatikan bentuk organisasinya. Jadi siapa yang menjadi kontroler dan holder-nya, siapa BOD, BOC, dan juga bagaimana mereka mempekerjakan tenaga yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More