Jakarta – Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah secara tegas menyatakan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO).
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya tidak akan membiarkan seluruh BPR dapat melakukan IPO di bursa efek Indonesia (BEI).
“Jadi intinya adalah kita juga tidak akan membiarkan semua BPR bisa listing, ketentuan listing ini tidak sederhana kita tentu saja nanti harus melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS,” ucap Dian dalam RDKB OJK di Jakarta, 27 Februari 2023.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kekuatan dari BPR maupun BPRS tersebut dilihat dari aspek prudential regulation, permodalan, serta aspek profitabilitas.
“Karena begini, kan ada kemungkinan lain kalau listed di pasar modal itu kita harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa nantinya BPR/BPRS yang akan melakukan pencatatan saham di BEI harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More