Ilustrasi pasar modal. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah secara tegas menyatakan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO).
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya tidak akan membiarkan seluruh BPR dapat melakukan IPO di bursa efek Indonesia (BEI).
“Jadi intinya adalah kita juga tidak akan membiarkan semua BPR bisa listing, ketentuan listing ini tidak sederhana kita tentu saja nanti harus melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS,” ucap Dian dalam RDKB OJK di Jakarta, 27 Februari 2023.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kekuatan dari BPR maupun BPRS tersebut dilihat dari aspek prudential regulation, permodalan, serta aspek profitabilitas.
“Karena begini, kan ada kemungkinan lain kalau listed di pasar modal itu kita harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa nantinya BPR/BPRS yang akan melakukan pencatatan saham di BEI harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More