Jakarta – Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah secara tegas menyatakan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO).
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya tidak akan membiarkan seluruh BPR dapat melakukan IPO di bursa efek Indonesia (BEI).
“Jadi intinya adalah kita juga tidak akan membiarkan semua BPR bisa listing, ketentuan listing ini tidak sederhana kita tentu saja nanti harus melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS,” ucap Dian dalam RDKB OJK di Jakarta, 27 Februari 2023.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kekuatan dari BPR maupun BPRS tersebut dilihat dari aspek prudential regulation, permodalan, serta aspek profitabilitas.
“Karena begini, kan ada kemungkinan lain kalau listed di pasar modal itu kita harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa nantinya BPR/BPRS yang akan melakukan pencatatan saham di BEI harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More