Ilustrasi pasar modal Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah secara tegas menyatakan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO).
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya tidak akan membiarkan seluruh BPR dapat melakukan IPO di bursa efek Indonesia (BEI).
“Jadi intinya adalah kita juga tidak akan membiarkan semua BPR bisa listing, ketentuan listing ini tidak sederhana kita tentu saja nanti harus melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS,” ucap Dian dalam RDKB OJK di Jakarta, 27 Februari 2023.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kekuatan dari BPR maupun BPRS tersebut dilihat dari aspek prudential regulation, permodalan, serta aspek profitabilitas.
“Karena begini, kan ada kemungkinan lain kalau listed di pasar modal itu kita harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa nantinya BPR/BPRS yang akan melakukan pencatatan saham di BEI harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More