Ilustrasi pasar modal Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah secara tegas menyatakan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO).
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya tidak akan membiarkan seluruh BPR dapat melakukan IPO di bursa efek Indonesia (BEI).
“Jadi intinya adalah kita juga tidak akan membiarkan semua BPR bisa listing, ketentuan listing ini tidak sederhana kita tentu saja nanti harus melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS,” ucap Dian dalam RDKB OJK di Jakarta, 27 Februari 2023.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kekuatan dari BPR maupun BPRS tersebut dilihat dari aspek prudential regulation, permodalan, serta aspek profitabilitas.
“Karena begini, kan ada kemungkinan lain kalau listed di pasar modal itu kita harus juga memperhatikan kepentingan investor jangan sampai kemudian malah investor itu dirugikan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa nantinya BPR/BPRS yang akan melakukan pencatatan saham di BEI harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More