Keuangan

OJK Tegaskan Tak Bakal Lindungi Debitur Nakal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan melindungi nasabah atau debitur nakal yang tak patuh dalam pembayaran pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023.

“Memang POJK Nomor 22 tahun 2023 ada untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tetapi tidak untuk konsumen yang tidak beritikad baik,” ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip, Rabu 3 April 2024.

Baca juga: Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengimbau nasabah untuk beritikad baik ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman atau kredit. Pihaknya juga mengimbau, agar nasabah membayar pinjaman tepat waktu dan jumlahnya.

Kiki menambahkan, jika tidak bisa atau belum bisa membayar, nasabah diminta untuk meminta restrukturisasi kepada pemberi pinjaman.

“Kita tekan kan dan kita sampaikan juga kepada masyarakat dan juga pada PUJK bahwa OJK tidak melindungi konsumen yang beritikad tidak baik atau konsumen-konsumen nakal kita,” tambahnya.

Selain itu, Kiki juga mengingatkan nasabah untuk berhati-hati dalam berutang. Pasalhnya, jika pembayaran kredit tersebut macet maka akan didata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.

Baca juga: Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Dari sisi industri, OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk menerapkan prinsip kehati-hatian atau mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan dan kemampuan bayar dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Sehingga, produk yang ditawarkan sesuai dengan yang dibutuhkan konsumen.

“Karena ada beberapa kasus yang OJK juga sudah memberi sanksi ada yang memaksakan dengan memang tidak sesuai dengan profilnya, kemudian dipaksakan supaya bisa mendapat nasabah yang banyak,” pungkasnya. (*)

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

19 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago