Keuangan

OJK Tegaskan Tak Bakal Lindungi Debitur Nakal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan melindungi nasabah atau debitur nakal yang tak patuh dalam pembayaran pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023.

“Memang POJK Nomor 22 tahun 2023 ada untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tetapi tidak untuk konsumen yang tidak beritikad baik,” ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip, Rabu 3 April 2024.

Baca juga: Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengimbau nasabah untuk beritikad baik ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman atau kredit. Pihaknya juga mengimbau, agar nasabah membayar pinjaman tepat waktu dan jumlahnya.

Kiki menambahkan, jika tidak bisa atau belum bisa membayar, nasabah diminta untuk meminta restrukturisasi kepada pemberi pinjaman.

“Kita tekan kan dan kita sampaikan juga kepada masyarakat dan juga pada PUJK bahwa OJK tidak melindungi konsumen yang beritikad tidak baik atau konsumen-konsumen nakal kita,” tambahnya.

Selain itu, Kiki juga mengingatkan nasabah untuk berhati-hati dalam berutang. Pasalhnya, jika pembayaran kredit tersebut macet maka akan didata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.

Baca juga: Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Dari sisi industri, OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk menerapkan prinsip kehati-hatian atau mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan dan kemampuan bayar dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Sehingga, produk yang ditawarkan sesuai dengan yang dibutuhkan konsumen.

“Karena ada beberapa kasus yang OJK juga sudah memberi sanksi ada yang memaksakan dengan memang tidak sesuai dengan profilnya, kemudian dipaksakan supaya bisa mendapat nasabah yang banyak,” pungkasnya. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp44 Triliun per 9 Maret 2026

Poin Penting Kemenkeu telah menyalurkan Rp44 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga 9 Maret… Read More

3 mins ago

Analis: Latar Belakang Pasar Modal Pimpinan OJK Jadi Katalis Positif

Poin Penting Pimpinan baru OJK dinilai membawa sentimen positif bagi pasar modal di tengah dinamika… Read More

9 mins ago

PNM Mekaar Layani 16,1 Juta Nasabah, Lebih dari 2,4 Juta Berhasil Naik Kelas

Poin Penting PNM menjangkau 16,1 juta nasabah aktif melalui program PNM Mekaar sejak 2016, dengan… Read More

31 mins ago

BNI Sekuritas Proyeksikan IHSG Tembus Level 10.800 Tahun Ini

Poin Penting PT BNI Sekuritas memproyeksikan IHSG bergerak di kisaran 7.200-10.800 sepanjang 2026 berdasarkan pendekatan… Read More

1 hour ago

DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Poin Penting Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan lima pimpinan Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat… Read More

1 hour ago

Lindungi Pemudik, Jasindo Tawarkan Asuransi Mulai Rp10 Ribu

Poin Penting Asuransi Jasindo menghadirkan Program Asuransi Mudik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan… Read More

1 hour ago