Keuangan

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting

  • OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling lambat 31 Desember 2026
  • Saat ini 28 UUS sudah mengajukan, 3 selesai, 5 dalam proses, dan 20 perusahaan masih belum menentukan skema pemisahan.
  • OJK menekankan pengelolaan risiko, ekuitas minimum, digitalisasi, dan praktik usaha yang fundamental bagi perusahaan asuransi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi kelonggaran waktu lagi bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) hingga 31 Desember 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan saat ini sudah ada 28 UUS yang mengajukan proses spin off ke OJK. Namun, 20 perusahaan asuransi lain belum menentukan skema pemisahan yang akan dipilih, sementara tiga perusahaan telah selesai melakukan spin off dan lima lainnya sedang dalam proses.

“Kami ingatkan, tidak ada pemunduran waktu dari ketentuan ini. Kami berharap Bapak/Ibu memastikan spin-off ini dimanfaatkan dengan baik. Yang masih memiliki UUS, pastikan semua selesai paling lambat akhir 2026,” tegas Iwan dalam webinar di Jakarta, 24 Februari 2026.

Baca juga: AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Iwan menambahkan, hingga semester I 2026, perusahaan asuransi diharapkan sudah mulai mengajukan skema spin off.

“Proses pembentukan dan transfer portofolio pasti butuh waktu, tidak bisa dilakukan sekaligus. Kami berharap pelaku usaha menyiapkan ini dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat

Lebih jauh, Iwan menekankan perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah, tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. OJK akan fokus pada aspek fundamental pengelolaan risiko, termasuk penetapan premi, unsur syariah, kewajiban, dan manajemen investasi terkait risiko.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, persyaratan pelaporan, digitalisasi, dan praktik usaha yang kompleks, yang membutuhkan kapital memadai. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

5 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

5 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

6 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

6 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

7 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

8 hours ago