Keuangan

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting

  • OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling lambat 31 Desember 2026
  • Saat ini 28 UUS sudah mengajukan, 3 selesai, 5 dalam proses, dan 20 perusahaan masih belum menentukan skema pemisahan.
  • OJK menekankan pengelolaan risiko, ekuitas minimum, digitalisasi, dan praktik usaha yang fundamental bagi perusahaan asuransi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi kelonggaran waktu lagi bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) hingga 31 Desember 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan saat ini sudah ada 28 UUS yang mengajukan proses spin off ke OJK. Namun, 20 perusahaan asuransi lain belum menentukan skema pemisahan yang akan dipilih, sementara tiga perusahaan telah selesai melakukan spin off dan lima lainnya sedang dalam proses.

“Kami ingatkan, tidak ada pemunduran waktu dari ketentuan ini. Kami berharap Bapak/Ibu memastikan spin-off ini dimanfaatkan dengan baik. Yang masih memiliki UUS, pastikan semua selesai paling lambat akhir 2026,” tegas Iwan dalam webinar di Jakarta, 24 Februari 2026.

Baca juga: AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Iwan menambahkan, hingga semester I 2026, perusahaan asuransi diharapkan sudah mulai mengajukan skema spin off.

“Proses pembentukan dan transfer portofolio pasti butuh waktu, tidak bisa dilakukan sekaligus. Kami berharap pelaku usaha menyiapkan ini dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat

Lebih jauh, Iwan menekankan perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah, tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. OJK akan fokus pada aspek fundamental pengelolaan risiko, termasuk penetapan premi, unsur syariah, kewajiban, dan manajemen investasi terkait risiko.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, persyaratan pelaporan, digitalisasi, dan praktik usaha yang kompleks, yang membutuhkan kapital memadai. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

1 hour ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

2 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

3 hours ago