Keuangan

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting

  • OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling lambat 31 Desember 2026
  • Saat ini 28 UUS sudah mengajukan, 3 selesai, 5 dalam proses, dan 20 perusahaan masih belum menentukan skema pemisahan.
  • OJK menekankan pengelolaan risiko, ekuitas minimum, digitalisasi, dan praktik usaha yang fundamental bagi perusahaan asuransi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi kelonggaran waktu lagi bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) hingga 31 Desember 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan saat ini sudah ada 28 UUS yang mengajukan proses spin off ke OJK. Namun, 20 perusahaan asuransi lain belum menentukan skema pemisahan yang akan dipilih, sementara tiga perusahaan telah selesai melakukan spin off dan lima lainnya sedang dalam proses.

“Kami ingatkan, tidak ada pemunduran waktu dari ketentuan ini. Kami berharap Bapak/Ibu memastikan spin-off ini dimanfaatkan dengan baik. Yang masih memiliki UUS, pastikan semua selesai paling lambat akhir 2026,” tegas Iwan dalam webinar di Jakarta, 24 Februari 2026.

Baca juga: AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Iwan menambahkan, hingga semester I 2026, perusahaan asuransi diharapkan sudah mulai mengajukan skema spin off.

“Proses pembentukan dan transfer portofolio pasti butuh waktu, tidak bisa dilakukan sekaligus. Kami berharap pelaku usaha menyiapkan ini dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat

Lebih jauh, Iwan menekankan perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah, tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. OJK akan fokus pada aspek fundamental pengelolaan risiko, termasuk penetapan premi, unsur syariah, kewajiban, dan manajemen investasi terkait risiko.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, persyaratan pelaporan, digitalisasi, dan praktik usaha yang kompleks, yang membutuhkan kapital memadai. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

39 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago