Nasional

OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa masyarakat yang terlilit utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat memperoleh penghapusan tagihan atas kredit macet.

“Sudah dipastikan untuk pinjol illegal tidak kita pertimbangkan (consider) untuk penghapusan tagihan utang,” ungkapnya di sela acara Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk Program 3 Juta Rumah, di Kantor BTN, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Dian menjelaskan, kebijakan penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Meski begitu, untuk pinjol legal, pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus terkait penghapusan utang.

“Nanti ada proses yang khusus lagi. Katakanlah kalau krediturnya ditutup atau dibubarkan sebetulnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga : Skema KPR 30 Tahun Tengah Difinalisasi, Bos BTN: Angsuran Lebih Terjangkau

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bos AAJI Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Industri Asuransi Jiwa

Jakarta - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh pemerintah menjadi salah… Read More

44 mins ago

BI Optimis Nilai Tukar Rupiah di 2025 Tetap Terjaga

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut akan menjaga komitmen dan fundamental agar nilai tukar rupiah di tahun… Read More

54 mins ago

Bos BI Sebut Perekonomian Global akan Meredup di 2025 dan 2026 Imbas Kebijakan Trump

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bahwa prospek ekonomi global diprediksi akan… Read More

57 mins ago

BI Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Tumbuh 13 Persen di 2025 dan 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan kredit Indonesia pada tahun 2025 dan 2026 akan meningkat yakni… Read More

1 hour ago

Mantan Gubernur BI Kenang Proses Robby Djohan Mencetak Pemimpin Hebat

Jakarta - Agus Martowardojo merupakan sosok yang sudah malang melintang di industri keuangan, pernah menjabat… Read More

1 hour ago

Trump Berupaya Batalkan Putusan Perdata Penipuan USD464 Juta

Jakarta – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah berupaya agar putusan perdata terhadapnya… Read More

1 hour ago