Nasional

OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa masyarakat yang terlilit utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat memperoleh penghapusan tagihan atas kredit macet.

“Sudah dipastikan untuk pinjol illegal tidak kita pertimbangkan (consider) untuk penghapusan tagihan utang,” ungkapnya di sela acara Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk Program 3 Juta Rumah, di Kantor BTN, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Dian menjelaskan, kebijakan penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Meski begitu, untuk pinjol legal, pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus terkait penghapusan utang.

“Nanti ada proses yang khusus lagi. Katakanlah kalau krediturnya ditutup atau dibubarkan sebetulnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga : Skema KPR 30 Tahun Tengah Difinalisasi, Bos BTN: Angsuran Lebih Terjangkau

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Simak! 5 Langkah Penting Agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

Jakarta – Mudik menjadi salah satu tradisi tahunan masyarakat saat Hari Raya Lebaran. Di balik… Read More

8 hours ago

Begini Dukungan AmCham Indonesia bagi Pemberdayaan Perempuan di Dunia Kerja

Jakarta - American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung… Read More

9 hours ago

OJK Luncurkan Portal Data dan Metadata di Sektor Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa… Read More

10 hours ago

Lewat Cara Ini, CIMB Niaga Dukung Pemberdayaan Wanita di Lombok

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemberdayaan wanita… Read More

10 hours ago

Lintasarta Perkuat Layanan Digital Jelang Lonjakan Trafik saat Libur Lebaran

Jakarta - PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) di bawah naungan… Read More

13 hours ago

ALTO Network Dorong Implementasi Ekosistem QRIS Tap NFC

Jakarta - ALTO Network, salah penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) di Indonesia turut mendukung inovasi… Read More

13 hours ago