Nasional

OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa masyarakat yang terlilit utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat memperoleh penghapusan tagihan atas kredit macet.

“Sudah dipastikan untuk pinjol illegal tidak kita pertimbangkan (consider) untuk penghapusan tagihan utang,” ungkapnya di sela acara Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk Program 3 Juta Rumah, di Kantor BTN, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Dian menjelaskan, kebijakan penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Meski begitu, untuk pinjol legal, pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus terkait penghapusan utang.

“Nanti ada proses yang khusus lagi. Katakanlah kalau krediturnya ditutup atau dibubarkan sebetulnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga : Skema KPR 30 Tahun Tengah Difinalisasi, Bos BTN: Angsuran Lebih Terjangkau

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

8 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

11 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

16 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

16 hours ago