Nasional

OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa masyarakat yang terlilit utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat memperoleh penghapusan tagihan atas kredit macet.

“Sudah dipastikan untuk pinjol illegal tidak kita pertimbangkan (consider) untuk penghapusan tagihan utang,” ungkapnya di sela acara Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk Program 3 Juta Rumah, di Kantor BTN, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Dian menjelaskan, kebijakan penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Meski begitu, untuk pinjol legal, pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus terkait penghapusan utang.

“Nanti ada proses yang khusus lagi. Katakanlah kalau krediturnya ditutup atau dibubarkan sebetulnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga : Skema KPR 30 Tahun Tengah Difinalisasi, Bos BTN: Angsuran Lebih Terjangkau

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Pemicu PM Kanada Justin Trudeau Mundur dari Jabatannya

Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dikabarkan mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pemimpin Partai… Read More

6 hours ago

Menkomdigi Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Seluruh Pelosok RI

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis… Read More

6 hours ago

Meleset dari Target, Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5 Persen di 2024

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar… Read More

10 hours ago

Rangsang Ekonomi, Bank Sentral China Longgarkan Kebijakan Moneter

Jakarta - Bank Senntral China (PBoC) bakal menetapkan kebijakan moneter yang “longgar” untuk mendorong belanja… Read More

11 hours ago

Berkat Hal Ini, Kemenkeu Hemat Anggaran Rp3,6 Triliun

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun dikarenakan pemangkasan perjalanan… Read More

11 hours ago

Angela Tanoesoedibjo Ditunjuk jadi Komisaris Utama MNC Kapital

Jakarta - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengumumkan pengunduran diri komisaris utama perseroan, yakni… Read More

11 hours ago