Nasional

OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa masyarakat yang terlilit utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat memperoleh penghapusan tagihan atas kredit macet.

“Sudah dipastikan untuk pinjol illegal tidak kita pertimbangkan (consider) untuk penghapusan tagihan utang,” ungkapnya di sela acara Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk Program 3 Juta Rumah, di Kantor BTN, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Dian menjelaskan, kebijakan penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.

Baca juga : Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Meski begitu, untuk pinjol legal, pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus terkait penghapusan utang.

“Nanti ada proses yang khusus lagi. Katakanlah kalau krediturnya ditutup atau dibubarkan sebetulnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Aturan tersebut bertujuan meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet terhadap UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga : Skema KPR 30 Tahun Tengah Difinalisasi, Bos BTN: Angsuran Lebih Terjangkau

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet dilakukan setelah upaya restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku, tetapi tetap tidak berhasil menagih piutang tersebut.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN harus telah melakukan upaya penagihan secara maksimal sebelum memutuskan penghapusbukuan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok-Korsel Mulai Kuartal I 2026

Poin Penting BI menargetkan QRIS dapat digunakan di Tiongkok dan Korea Selatan pada kuartal I… Read More

58 mins ago

BI Ramal Ekonomi Global 2026 Tumbuh Melambat ke Level 3,2 Persen

Poin Penting BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia 2026 melambat ke level 3,2 persen, lebih rendah… Read More

2 hours ago

Artajasa dan Ant International Jalin Kemitraan Global Pembayaran Digital

Poin Penting Artajasa–Ant International teken MoU untuk memperkuat integrasi pembayaran lintas negara, inovasi mobile berbasis… Read More

2 hours ago

Bos BI: Kredit Nganggur Bank Masih Tinggi, Tembus Rp2.439,2 Triliun

Poin Penting Kredit yang belum dicairkan mencapai Rp2.439,2 triliun atau 22,12 persen dari plafon kredit… Read More

3 hours ago

Sesuai Perkiraan, Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen Sepanjang 2025

Poin Penting Kredit perbankan 2025 tumbuh 9,69 persen (yoy), masih dalam kisaran target BI 8–11… Read More

3 hours ago

Di AI Pre Summit 2026, Indonesia dan India Bahas Pengembangan Ekosistem AI Inklusif

Poin Penting Indonesia-India dorong ekosistem AI inklusif dan beretika melalui kerja sama strategis. AI diposisikan… Read More

3 hours ago