Transaksi Perbankan; Bisa hedging. (Foto: Erman)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan syariah dapat melakukan transaksi lindung nilai atau hedging. Penegasan ini untuk menutup keraguan para perbankan syariah dalam melakukan transaksi hedging.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar menegaskan, bahwa transaksi hedging perbankan syariah telah diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebelum pengawasan perbankan beralih ke OJK. Peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan OJK (POJK) yang dirilis.
“Jadi sekarang mereka (perbankan syariah) telah bisa melakukan transaksi hedging,” ujar Mulya di Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini pelaku industri perbankan syariah masih menunggu POJK terkait dengan transaksi lindung nilai oleh perbankan syariah. Mengingat, transaksi lindung nilai sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko selisih atas nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa perbankan syariah boleh melakukan transaksi hedging. Oleh sebab itu, untuk mendukung fatwa tersebut, diperlukan aturan yang tegas terkait dengan transaksi hedging oleh perbankan syariah.
Berdasarkan data OJK per Agustus 2015 pembiayaan valas bank syariah tercatat naik sebesar 21,87% dari periode yang sama tahun 2014 menjadi Rp8,6 triliun. Tiga bank syariah yang berkontribusi dalam pembiayaan valas tersebut, yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Mualamat, dan BNI Syariah. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More