Perbankan dan Keuangan

OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencatat 42,9% penolakan KPR FLPP disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria, bukan karena catatan di SLIK.
  • SLIK bukan acuan utama dalam menentukan kelayakan calon debitur KPR FLPP, hanya berperan kecil dalam proses penolakan.
  • OJK akan terus berkoordinasi dengan BP Tapera dan Kementerian terkait untuk memastikan program FLPP berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko kredit.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sebagian besar calon debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditolak, bukan disebabkan oleh catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap 103.261 pemohon KPR FLPP yang dilakukan bersama BP Tapera dan sejumlah bank menunjukkan bahwa 42,9 persen penolakan disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria FLPP

“42,9 persen dari yang tidak disetujui, yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu, sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Mahendra menegaskan, catatan SLIK hanya berperan kecil dalam keputusan penolakan pengajuan KPR. Hal ini menepis anggapan bahwa SLIK menjadi hambatan utama bagi calon debitur untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi.

“SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur bahkan seperti saya sampaikan tadi, bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP,” jelasnya.

Koordinasi Berkelanjutan Antarlembaga

Lebih lanjut, OJK telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap calon debitur yang sempat terhalang oleh SLIK dalam proses pengajuan KPR FLPP. Sebagian besar telah menerima penjelasan dan klarifikasi mengenai status mereka.

“Nah ini perkembangan-perkembangan ini sudah kami sampaikan juga kepada Menteri Keuangan yang memiliki pandangan yang sama dengan apa yang kami sampaikan tadi,” pungkasnya.

Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera

Ke depannya, OJK akan terus berkooridnasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BP Tapera dan seluruh lembaga jasa keuangan terkait untuk memastikan program FLPP dan pembiayaan perumahan lainnya berjalan baik sesaui ketentuan, sekaligus meminimalisasikan risiko kredit. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

11 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

25 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

42 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

3 hours ago