Perbankan dan Keuangan

OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencatat 42,9% penolakan KPR FLPP disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria, bukan karena catatan di SLIK.
  • SLIK bukan acuan utama dalam menentukan kelayakan calon debitur KPR FLPP, hanya berperan kecil dalam proses penolakan.
  • OJK akan terus berkoordinasi dengan BP Tapera dan Kementerian terkait untuk memastikan program FLPP berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko kredit.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sebagian besar calon debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditolak, bukan disebabkan oleh catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap 103.261 pemohon KPR FLPP yang dilakukan bersama BP Tapera dan sejumlah bank menunjukkan bahwa 42,9 persen penolakan disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria FLPP

“42,9 persen dari yang tidak disetujui, yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu, sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Mahendra menegaskan, catatan SLIK hanya berperan kecil dalam keputusan penolakan pengajuan KPR. Hal ini menepis anggapan bahwa SLIK menjadi hambatan utama bagi calon debitur untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi.

“SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur bahkan seperti saya sampaikan tadi, bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP,” jelasnya.

Koordinasi Berkelanjutan Antarlembaga

Lebih lanjut, OJK telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap calon debitur yang sempat terhalang oleh SLIK dalam proses pengajuan KPR FLPP. Sebagian besar telah menerima penjelasan dan klarifikasi mengenai status mereka.

“Nah ini perkembangan-perkembangan ini sudah kami sampaikan juga kepada Menteri Keuangan yang memiliki pandangan yang sama dengan apa yang kami sampaikan tadi,” pungkasnya.

Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera

Ke depannya, OJK akan terus berkooridnasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BP Tapera dan seluruh lembaga jasa keuangan terkait untuk memastikan program FLPP dan pembiayaan perumahan lainnya berjalan baik sesaui ketentuan, sekaligus meminimalisasikan risiko kredit. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

9 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

10 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

11 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

12 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

21 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

22 hours ago