Perbankan dan Keuangan

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sudah cukup jelas butir-butirnya.

“Saya kira kalau saya lihat isi PP-nya sudah cukup jelas ya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di sela-sela Indonesia Fintech Summit Expo (IFSE) 2024, Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, OJK hanya perlu melakukan pengkajian minor di beberapa aspek. Misalnya menyesuaikan peraturan hapus-tagih utang dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Dan selebihnya, isi dari PP tersebut, menurut Dian sudah cukup jelas. Mulai dari ketentuan utang yang dihapus, waktu pemberlakuan, hingga aspek-aspek lainnya. Sehingga, OJK merasa tidak ada lagi persoalan yang harus dibahas.

“Itu hanya persoalan-persoalan teknis. Jadi, sebetulnya benar-benar tidak ada persoalan-persoalan lagi yang mendasarinya. Dari dasar hukum sudah kelihatan,” tegas Dian.

Apalagi, menurut Dian, banyak bank yang sudah melakukan pemutihan utang melalui standar mereka masing-masing. Untuk itu, ia merasa prosesnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Raih Best Employer Brand di LinkedIn Talent Awards 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan… Read More

3 hours ago

Pengalaman Naik LRT-Beli Milk Bun di Thailand Bayar Pakai QR, Praktis dan Efisien

Bangkok - Sistem pembayaran lintas negara berbasis kode QR, atau QR Cross Border, kini semakin… Read More

4 hours ago

Segini Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Budiyanto resmi terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

5 hours ago

5 Pimpinan KPK 2024-2029 Resmi Terpilih, Setyo Budiyanto jadi Ketua

Jakarta - Proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akhirnya selesai. Dalam rapat pleno… Read More

6 hours ago

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November… Read More

8 hours ago

IHSG Sesi I Rebound, Ditutup Naik ke Level 7.195

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (21/11) berbalik… Read More

8 hours ago