Perbankan dan Keuangan

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sudah cukup jelas butir-butirnya.

“Saya kira kalau saya lihat isi PP-nya sudah cukup jelas ya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di sela-sela Indonesia Fintech Summit Expo (IFSE) 2024, Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, OJK hanya perlu melakukan pengkajian minor di beberapa aspek. Misalnya menyesuaikan peraturan hapus-tagih utang dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Dan selebihnya, isi dari PP tersebut, menurut Dian sudah cukup jelas. Mulai dari ketentuan utang yang dihapus, waktu pemberlakuan, hingga aspek-aspek lainnya. Sehingga, OJK merasa tidak ada lagi persoalan yang harus dibahas.

“Itu hanya persoalan-persoalan teknis. Jadi, sebetulnya benar-benar tidak ada persoalan-persoalan lagi yang mendasarinya. Dari dasar hukum sudah kelihatan,” tegas Dian.

Apalagi, menurut Dian, banyak bank yang sudah melakukan pemutihan utang melalui standar mereka masing-masing. Untuk itu, ia merasa prosesnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Tarif Trump, Lahir di Tengah “Kebencian” Pemerintah pada Sektor Keuangan dan Rendahnya Sense of Crisis

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KEBIJAKAN “brutal” Donald Trump, Presiden Amerika Serikat… Read More

2 hours ago

BI Waspadai Dampak Tarif AS, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan terus memonitor perkembangan pasar global dan domestik pasca Presiden… Read More

17 hours ago

Komisi XI Wanti-Wanti Pemerintah Tak Gegabah Tanggapi Tarif Dagang 32 Persen AS

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi… Read More

23 hours ago

DPR Desak Pemerintah Dorong Reformasi WTO usai Tarif AS Naik 32 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk mendorong Organisasi… Read More

23 hours ago

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

1 day ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

2 days ago