Perbankan dan Keuangan

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sudah cukup jelas butir-butirnya.

“Saya kira kalau saya lihat isi PP-nya sudah cukup jelas ya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di sela-sela Indonesia Fintech Summit Expo (IFSE) 2024, Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, OJK hanya perlu melakukan pengkajian minor di beberapa aspek. Misalnya menyesuaikan peraturan hapus-tagih utang dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Dan selebihnya, isi dari PP tersebut, menurut Dian sudah cukup jelas. Mulai dari ketentuan utang yang dihapus, waktu pemberlakuan, hingga aspek-aspek lainnya. Sehingga, OJK merasa tidak ada lagi persoalan yang harus dibahas.

“Itu hanya persoalan-persoalan teknis. Jadi, sebetulnya benar-benar tidak ada persoalan-persoalan lagi yang mendasarinya. Dari dasar hukum sudah kelihatan,” tegas Dian.

Apalagi, menurut Dian, banyak bank yang sudah melakukan pemutihan utang melalui standar mereka masing-masing. Untuk itu, ia merasa prosesnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

5 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

7 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

7 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

15 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

16 hours ago