Perbankan dan Keuangan

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sudah cukup jelas butir-butirnya.

“Saya kira kalau saya lihat isi PP-nya sudah cukup jelas ya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di sela-sela Indonesia Fintech Summit Expo (IFSE) 2024, Selasa, 12 November 2024.

Menurutnya, OJK hanya perlu melakukan pengkajian minor di beberapa aspek. Misalnya menyesuaikan peraturan hapus-tagih utang dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Dan selebihnya, isi dari PP tersebut, menurut Dian sudah cukup jelas. Mulai dari ketentuan utang yang dihapus, waktu pemberlakuan, hingga aspek-aspek lainnya. Sehingga, OJK merasa tidak ada lagi persoalan yang harus dibahas.

“Itu hanya persoalan-persoalan teknis. Jadi, sebetulnya benar-benar tidak ada persoalan-persoalan lagi yang mendasarinya. Dari dasar hukum sudah kelihatan,” tegas Dian.

Apalagi, menurut Dian, banyak bank yang sudah melakukan pemutihan utang melalui standar mereka masing-masing. Untuk itu, ia merasa prosesnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

30 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

54 mins ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

1 hour ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

3 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

3 hours ago