Kepala Eksekutif Pengawas OJK Dian Ediana Rae beberkan soal bank syariah pesaing BSI. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 sudah cukup jelas butir-butirnya.
“Saya kira kalau saya lihat isi PP-nya sudah cukup jelas ya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di sela-sela Indonesia Fintech Summit Expo (IFSE) 2024, Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, OJK hanya perlu melakukan pengkajian minor di beberapa aspek. Misalnya menyesuaikan peraturan hapus-tagih utang dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya
Dan selebihnya, isi dari PP tersebut, menurut Dian sudah cukup jelas. Mulai dari ketentuan utang yang dihapus, waktu pemberlakuan, hingga aspek-aspek lainnya. Sehingga, OJK merasa tidak ada lagi persoalan yang harus dibahas.
“Itu hanya persoalan-persoalan teknis. Jadi, sebetulnya benar-benar tidak ada persoalan-persoalan lagi yang mendasarinya. Dari dasar hukum sudah kelihatan,” tegas Dian.
Apalagi, menurut Dian, banyak bank yang sudah melakukan pemutihan utang melalui standar mereka masing-masing. Untuk itu, ia merasa prosesnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More