OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Poin Penting

  • OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana undang-undang
  • PP akan menjadi dasar utama dalam penyusunan skema, mekanisme, serta tahapan demutualisasi, dan seluruh kebijakan OJK akan diselaraskan dengan ketentuan tersebut
  • Demutualisasi BEI—dari lembaga mutual menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki publik—dinilai mampu meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa efek masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan mandat demutualisasi bursa efek telah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan PP terkait.

“Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah,” ujar Hasan dikutip 3 Februari 2026.

Baca juga: Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Menurut Hasan, keberadaan PP tersebut akan menjadi landasan utama dalam merumuskan skema, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ke depan.

OJK, kata dia, akan menyesuaikan seluruh langkah kebijakan dengan ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud.

“Sesuai dengan mandat di undang-undang dan kemudian mekanisme yang dilakukan sesuai dengan PP tadi baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada terkait dengan demutualisasi dari bursa efek,” imbuhnya.

Demutualisasi bursa efek merupakan transformasi ataupun perubahan struktur lembaga dari BEI dari semula bentuknya mutual dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang kemudian dapat dimiliki oleh publik sahamnya.

Baca juga: Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Demutualiasi BEI dinilai dapat meningkatkan daya saing global dari pasar modal Indonesia.

Selain itu, OJK turut memberikan masukan, pandangan, dan melakukan interaksi yang intensif dalam proses penyusunan PP tersebut dan menyambut baik proses pematangan dari konsep demutualisasi, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

5 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

5 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

6 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

12 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

13 hours ago