OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Poin Penting

  • OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana undang-undang
  • PP akan menjadi dasar utama dalam penyusunan skema, mekanisme, serta tahapan demutualisasi, dan seluruh kebijakan OJK akan diselaraskan dengan ketentuan tersebut
  • Demutualisasi BEI—dari lembaga mutual menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki publik—dinilai mampu meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa efek masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan mandat demutualisasi bursa efek telah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan PP terkait.

“Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah,” ujar Hasan dikutip 3 Februari 2026.

Baca juga: Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Menurut Hasan, keberadaan PP tersebut akan menjadi landasan utama dalam merumuskan skema, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ke depan.

OJK, kata dia, akan menyesuaikan seluruh langkah kebijakan dengan ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud.

“Sesuai dengan mandat di undang-undang dan kemudian mekanisme yang dilakukan sesuai dengan PP tadi baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada terkait dengan demutualisasi dari bursa efek,” imbuhnya.

Demutualisasi bursa efek merupakan transformasi ataupun perubahan struktur lembaga dari BEI dari semula bentuknya mutual dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang kemudian dapat dimiliki oleh publik sahamnya.

Baca juga: Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Demutualiasi BEI dinilai dapat meningkatkan daya saing global dari pasar modal Indonesia.

Selain itu, OJK turut memberikan masukan, pandangan, dan melakukan interaksi yang intensif dalam proses penyusunan PP tersebut dan menyambut baik proses pematangan dari konsep demutualisasi, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

12 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

12 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

12 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

12 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

12 hours ago