Jakarta– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, fintech di Indonesia saat ini masih membutuhkan regulasi melalui undang-undang perlindungan data nasabah guna lebih melindungi penggunaan data masyarakat.
“Kalau perlindungan data individu yang bukan data nasabah bank, asuransi, pajak dan pasar modal, ini UU nya belum ada. Tentu kita harap segera ada,” kata Wimboh pada saat acara Fintech Summit and Expo 2019 yang mengususng tema “Innovation For Inclusion”, di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Menurutnya, saat ini masih ada celah dari kerangka hukum pada perlindungan data pribadi. Sebab saat ini nasabah yang dilindungi hanya pada sektor perbankan, asuransi, pajak dan pasar modal.
Dirinya berharap kedepannya setiap praktik yang menyebarkan, membagikan, bahkan membocorkan data konsumen akan melanggar hukum dan pelakunya bisa dipidana.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk dapat terus meningkatkan kesadaran keuangan terhadap penggunaan fintech. Oleh karena itu regulatur hingga saat ini terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran dan etika melakukan transaksi di fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More