OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, fintech di Indonesia saat ini masih membutuhkan regulasi melalui undang-undang perlindungan data nasabah guna lebih melindungi penggunaan data masyarakat.
“Kalau perlindungan data individu yang bukan data nasabah bank, asuransi, pajak dan pasar modal, ini UU nya belum ada. Tentu kita harap segera ada,” kata Wimboh pada saat acara Fintech Summit and Expo 2019 yang mengususng tema “Innovation For Inclusion”, di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Menurutnya, saat ini masih ada celah dari kerangka hukum pada perlindungan data pribadi. Sebab saat ini nasabah yang dilindungi hanya pada sektor perbankan, asuransi, pajak dan pasar modal.
Dirinya berharap kedepannya setiap praktik yang menyebarkan, membagikan, bahkan membocorkan data konsumen akan melanggar hukum dan pelakunya bisa dipidana.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk dapat terus meningkatkan kesadaran keuangan terhadap penggunaan fintech. Oleh karena itu regulatur hingga saat ini terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran dan etika melakukan transaksi di fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More