OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, fintech di Indonesia saat ini masih membutuhkan regulasi melalui undang-undang perlindungan data nasabah guna lebih melindungi penggunaan data masyarakat.
“Kalau perlindungan data individu yang bukan data nasabah bank, asuransi, pajak dan pasar modal, ini UU nya belum ada. Tentu kita harap segera ada,” kata Wimboh pada saat acara Fintech Summit and Expo 2019 yang mengususng tema “Innovation For Inclusion”, di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Menurutnya, saat ini masih ada celah dari kerangka hukum pada perlindungan data pribadi. Sebab saat ini nasabah yang dilindungi hanya pada sektor perbankan, asuransi, pajak dan pasar modal.
Dirinya berharap kedepannya setiap praktik yang menyebarkan, membagikan, bahkan membocorkan data konsumen akan melanggar hukum dan pelakunya bisa dipidana.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk dapat terus meningkatkan kesadaran keuangan terhadap penggunaan fintech. Oleh karena itu regulatur hingga saat ini terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran dan etika melakukan transaksi di fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More