OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, fintech di Indonesia saat ini masih membutuhkan regulasi melalui undang-undang perlindungan data nasabah guna lebih melindungi penggunaan data masyarakat.
“Kalau perlindungan data individu yang bukan data nasabah bank, asuransi, pajak dan pasar modal, ini UU nya belum ada. Tentu kita harap segera ada,” kata Wimboh pada saat acara Fintech Summit and Expo 2019 yang mengususng tema “Innovation For Inclusion”, di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Menurutnya, saat ini masih ada celah dari kerangka hukum pada perlindungan data pribadi. Sebab saat ini nasabah yang dilindungi hanya pada sektor perbankan, asuransi, pajak dan pasar modal.
Dirinya berharap kedepannya setiap praktik yang menyebarkan, membagikan, bahkan membocorkan data konsumen akan melanggar hukum dan pelakunya bisa dipidana.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk dapat terus meningkatkan kesadaran keuangan terhadap penggunaan fintech. Oleh karena itu regulatur hingga saat ini terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran dan etika melakukan transaksi di fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More