Jakarta– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, fintech di Indonesia saat ini masih membutuhkan regulasi melalui undang-undang perlindungan data nasabah guna lebih melindungi penggunaan data masyarakat.
“Kalau perlindungan data individu yang bukan data nasabah bank, asuransi, pajak dan pasar modal, ini UU nya belum ada. Tentu kita harap segera ada,” kata Wimboh pada saat acara Fintech Summit and Expo 2019 yang mengususng tema “Innovation For Inclusion”, di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Menurutnya, saat ini masih ada celah dari kerangka hukum pada perlindungan data pribadi. Sebab saat ini nasabah yang dilindungi hanya pada sektor perbankan, asuransi, pajak dan pasar modal.
Dirinya berharap kedepannya setiap praktik yang menyebarkan, membagikan, bahkan membocorkan data konsumen akan melanggar hukum dan pelakunya bisa dipidana.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk dapat terus meningkatkan kesadaran keuangan terhadap penggunaan fintech. Oleh karena itu regulatur hingga saat ini terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran dan etika melakukan transaksi di fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More