Perbankan

OJK Tegaskan Bank Tak Boleh Sembarang Blokir Rekening Dormant

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada industri perbankan untuk tidak memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant tanpa peninjauan lebih dulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus terkait pengelolaan rekening tidak aktif.

Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.

“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.

Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan

Selain itu, OJK juga mendorong bank agar lebih proaktif menghubungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Tujuannya, agar nasabah dapat segera melakukan aktivasi ulang rekening sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.

Baca juga: Belajar dari Polemik Pemblokiran Rekening Dormant, YLKI Sarankan Ini

“OJK mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” jelasnnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

2 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

3 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

3 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

4 hours ago

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More

15 hours ago

Restrukturisasi Utang, Pollux Hotels Group Terbitkan Obligasi Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More

16 hours ago