Ilustrasi - Rekening dormant. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada industri perbankan untuk tidak memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant tanpa peninjauan lebih dulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus terkait pengelolaan rekening tidak aktif.
Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.
“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan
Selain itu, OJK juga mendorong bank agar lebih proaktif menghubungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya, agar nasabah dapat segera melakukan aktivasi ulang rekening sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
Baca juga: Belajar dari Polemik Pemblokiran Rekening Dormant, YLKI Sarankan Ini
“OJK mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” jelasnnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BNI tetap menyediakan layanan perbankan selama libur Paskah 3 April 2026 melalui operasional… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Maybank Indonesia tumbuh 92,9% menjadi Rp8,24 triliun pada 2025. Sektor transportasi… Read More
Poin Penting Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi menyebabkan 12 orang luka tanpa korban jiwa. Dugaan sementara,… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 1,25% ke level 7.094,52 dengan nilai transaksi Rp6,89… Read More
Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More
Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More