Ilustrasi - Rekening dormant. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada industri perbankan untuk tidak memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant tanpa peninjauan lebih dulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus terkait pengelolaan rekening tidak aktif.
Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.
“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan
Selain itu, OJK juga mendorong bank agar lebih proaktif menghubungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya, agar nasabah dapat segera melakukan aktivasi ulang rekening sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
Baca juga: Belajar dari Polemik Pemblokiran Rekening Dormant, YLKI Sarankan Ini
“OJK mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” jelasnnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More