Perbankan

OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, bahwa rencana penghapus bukuan kredit macet UMKM yang tertuang di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan berlaku khususnya pada bank-bank milik negara (bank BUMN) atau Himbara.

Namun demikian, kata Dian, bukan berarti bahwa semua kredit macet UMKM dihapus begitu saja, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank. Termasuk, berkaitan dengan prinsip prudensial serta pemenuhan CKPN (Cadangan Kerugian Penuruan Nilai).

“Jadi dalam hal ini tentu kita akan mendukung apa yang sudah ditulis di PPSK dan ini merupakan suatu poin yang maju yang memberikan kepastian pada bank-bank BUMN dan kepastian juga kepada nasabah kredit macet untuk bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca juga: Rencana Pemutihan Kredit Macet UMKM, Praktisi Perbankan Ingatkan Hal Ini  

Pihaknya pun mendorong agar bank-bank milik negara ini dapat lebih independen dalam pengambilan keputusan bagi bisnisnya. Karena bagi bank-bank swasta penghapusan kredit macet merupakan hal yang sudah biasa dilakukan.

“Semakin ke depan nantinya seharusnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan khususnya BUMN di sektor perbankan memang harus makin lebih independen dalam pengertian harus mengambil keputusan sendiri termasuk juga dalam konteks bukan hanya penghapusan terhadap kredit UMKM tetapi juga kredit-kredit lainnya,” tegasnya.

Baca juga: OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…

Secara keseluruhan, tambah Dian, risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah. Dilihat angka rata-rata risiko kredit sebelum Covid-19 berada di angka 7%, dan saat ini berada di level 3,91%.

“Sebetulnya kita anggap itu suatu hal yang sangat baik ya, pertanda bahwa UMKM itu sebetulnya porsi kredit macetnya relatif kecil,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

4 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

5 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

6 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

7 hours ago