Keuangan

OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan yang ditargetkan berlaku mulai Januari 2025 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, PP tersebut nantinya akan mengatur seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaran program asuransi wajib.

Ogi menyebutkan, program asuransi wajib tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Asuransi Kendaraan Pihak Ketiga Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Tanggapan Asuransi Astra

“Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” ucap Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Juli 2024.

Ogi menambahkan, dalam mempersiapkan program asuransi wajib tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu dan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. 

Dalam UU PPSK dinyatakan bahwa setiap amanat UU PPSK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU PPSK diundangkan. 

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Adapun, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ 

“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Sesi I Lanjut Menguat 0,68 Persen ke Posisi 6.724

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Senin, 28… Read More

1 hour ago

Prabowo Bakal Hadiri Town Hall Meeting Danantara-BUMN Sore Ini

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan terbuka atau town hall para pimpinan Badan Pengelola Investasi… Read More

2 hours ago

Bos OJK Optimis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh hingga 11 Persen di 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan kredit perbankan akan tetap berada di kisaran… Read More

2 hours ago

Bos OJK Tetap Pede, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen Bisa Tercapai

Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) tetap optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 akan mencapai 5,2 persen,… Read More

2 hours ago

IHSG Pekan Ini Berpeluang Menguat, Berikut Katalis Penggeraknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.678 atau menguat 3,74 persen… Read More

3 hours ago

BNI Catat Laba Rp5,38 Triliun di Kuartal I-2025, Kredit Korporasi Melesat

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI hingga kuartal I-2025 berhasil mencatatkan laba bersih… Read More

3 hours ago