Categories: Keuangan

OJK Targetkan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM Terbit Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan POJK (RPOJK) tentang akses pembiayan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditargetkan terbit tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan RPOJK ini akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum disahkan.

“Kita konsultasi dengan DPR. Harapannya tahun ini akan keluar setelah ada konsultasi dengan DPR, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 8 Januari 2025.

Dian menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan harapan dapat memudahkan akses pembiayan bagi UMKM terhadap sistem keuangan.

Baca juga: OJK Catat 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

“Ini tidak semata hanya berlaku pada bank, tapi juga Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) serta diharapkan bisa memberikan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” jelasnya.

Dalam POJK itu juga akan mengatur mengenai kemudahan akes pembiayaan UMKM yang dilakukan melalui penetapan kebijakan dan skema khusus, di mana pembiayaan menyesuaikan dengan karakterisitik bisnis maupun sektor UMKM tertentu, hingga percepatan proses bisnis penyaluran pembiayaan UMKM.

“Bank dan LKNB dapat bekerja sama dalam memeberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM. Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital, bank dan LKNB dapat menggunakan teknologi informasi,” pungkasnya.

Baca juga: Cegah Fraud di Industri Keuangan, OJK Luncurkan POJK SIPELAKU

Meski demikian, lanjut Dian, terdapat tantangan dan peluang dalam penerapan rencana POJK tersebut. Untuk peluangnya ini akan berpotensi menambah porsi pembiayaan UMKM yang masih berada dikisaran 20 persen dari total portofolio pembiayaan perbankan.

Kemudian, untuk tantangan implementasinya yakni, penguatan dalam aspek tata kelola dan manajemen risiko yang dilakukan bank dan LKNB dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM agar dapat tumbuh dengan kualitas kredit yang baik dan terkendali. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

4 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

4 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

4 hours ago