Categories: Keuangan

OJK Targetkan RPOJK Akses Pembiayaan UMKM Terbit Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan POJK (RPOJK) tentang akses pembiayan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditargetkan terbit tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan RPOJK ini akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum disahkan.

“Kita konsultasi dengan DPR. Harapannya tahun ini akan keluar setelah ada konsultasi dengan DPR, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 8 Januari 2025.

Dian menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan harapan dapat memudahkan akses pembiayan bagi UMKM terhadap sistem keuangan.

Baca juga: OJK Catat 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

“Ini tidak semata hanya berlaku pada bank, tapi juga Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) serta diharapkan bisa memberikan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” jelasnya.

Dalam POJK itu juga akan mengatur mengenai kemudahan akes pembiayaan UMKM yang dilakukan melalui penetapan kebijakan dan skema khusus, di mana pembiayaan menyesuaikan dengan karakterisitik bisnis maupun sektor UMKM tertentu, hingga percepatan proses bisnis penyaluran pembiayaan UMKM.

“Bank dan LKNB dapat bekerja sama dalam memeberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM. Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital, bank dan LKNB dapat menggunakan teknologi informasi,” pungkasnya.

Baca juga: Cegah Fraud di Industri Keuangan, OJK Luncurkan POJK SIPELAKU

Meski demikian, lanjut Dian, terdapat tantangan dan peluang dalam penerapan rencana POJK tersebut. Untuk peluangnya ini akan berpotensi menambah porsi pembiayaan UMKM yang masih berada dikisaran 20 persen dari total portofolio pembiayaan perbankan.

Kemudian, untuk tantangan implementasinya yakni, penguatan dalam aspek tata kelola dan manajemen risiko yang dilakukan bank dan LKNB dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM agar dapat tumbuh dengan kualitas kredit yang baik dan terkendali. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Poin-poinnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26… Read More

18 mins ago

Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA… Read More

40 mins ago

Melantai di Bursa, Raja Roti Cemerlang (BRRC) Kantongi Dana Segar Rp61,21 Miliar

Jakarta - PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) baru saja melangsungkan penawaran umum perdana saham… Read More

46 mins ago

Resmi Tercatat di BEI, Harga Saham BRRC dan HGII Kompak Naik

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (9/1) kembali kedatangan dua perusahaan… Read More

59 mins ago

Melalui TBTHK, Indonesia-Hong Kong Didorong Maksimalkan Peluang Dagang dan Investasi

Jakarta – Indonesia dan Hong Kong didorong untuk mengoptimalkan peluang meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi.… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,18 Persen ke Level 7.093

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik 0,18 persen ke level 7.093,32… Read More

3 hours ago