Keuangan

OJK Targetkan Penetrasi Asuransi Capai 3,2 Persen di 2027, Begini Strateginya

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menargetkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen di tahun 2027.

Hal ini selaras dengan diluncurkannya roadmap atau peta jalan pengembangan industri perasuransian di Indonesia untuk tahun 2023 sampai 2027 pada Senin (23/10).

“Target yang dicanangkan dalam periode akhir peta jalan ini diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp 2,4 juta per penduduk,” ujarnya dalam acara peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10).

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027

Berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 masih cukup rendah, yaitu pada level 2,27 persen apabila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi juga masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain.

Di samping itu, terdapat gap antara tingkat literasi pada sektor perasuransian pada 2022 yang berada pada level 31,7 persen namun tingkat inklusinya pada level 16,6 persen.

“Saya rasa persoalan yang kita hadapi ini, it’s a good problem karena ruang perbaikannya luar biasa besarnya dan potensinya bisa dikatakan tidak terbatas. Jadi saya sangat dukung peta jalan ini, karena bisa benar-benar merumuskan prioritas yang kita harapkan,” kata Mahendra.

Menurutnya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi, termasuk pelaksanaan peta jalan yang telah diluncurkan.

Baca juga: Kontribusi Asuransi Terhadap PDB Masih Rendah, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

Oleh karena itu, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi
untuk melaksanakan peta jalan ini.

“Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder. Hal ini dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” pungkas Mahendra. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

7 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

38 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

38 mins ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

41 mins ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago