Keuangan

OJK Targetkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjol Terbit Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan akan membuat aturan turunan terkait bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini bunganya tercatat sebesar 0,4 persen.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa, keterlibatan OJK dalam mengatur bunga pinjol tersebut karena adanya kondisi yang belum ideal di pasar terkait harga permintaan dan penawaran.

“Penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi,” ucap Edi usai acara yang diselenggarakan OJK di Jakarta, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa, tujuan dari aturan tersebut dibentuk adalah untuk memastikan adanya keadilan bagi borrower, lender, ataupun platform pinjol itu sendiri.

“Jadi kami berusaha memosisikan balancing antara semua dengan ini jadi itulah makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya, kemudian juga kita tahu kita sedang fokus mendorong dari sisi P2P lending yang bersifat produktif,” imbuhnya.

Adapun, Edi menyebut aturan batasan bunga tersebut diusahakan akan diterbitkan di tahun ini. “Secepatnya, (per tahun ini?) diusahakan,” ujar Edi.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa, akan ikut serta berdiskusi bersama OJK perihal ketentuan batas maksimal bunga pinjol, tetapi dirinya berharap bunga itu tidak kembali mengalami penurunan.

“Ya pasti kita diskusi lah, (bunga 0,4 persen turun lagi) belum, belum, jangan dong jangan turun lagi,” tambah Entjik dalam kesempatan terpisah. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

8 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

8 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

9 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

10 hours ago