Headline

OJK Targetkan Aturan Soal Fintech Keluar Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perlunya aturan atau regulasi bagi perusahaan Financial Technologi (Fintech). Hal ini sejalan dengan mulai munculnya perusahaan-perusahaan Fintech di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengakui, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan mengenai perusahaan jasa teknologi keuangan atau fintech. Aturan ini, menurutnya, untuk mendukung keberadaan perusahaan Fintech sehingga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

“Kita sedang mempersiapkannya. Nantinya, sehingga kita punya guideline atau arah yang jelas tentang Fintech ini,” ujar Muliaman, di Jakarta, Selasa, 19 April 2016.

Dia menilai, dengan adanya Fintech ini diharapkan bisa menambah daya saing perekonomian nasional dalam kedepannya. Sehingga, dengan begitu akan membuka layanan keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat dan mendorong tingkat efesiensi lembaga keuangan.

“Jadi konteks ini kita dorong FIntech agar bisa tumbuh dan berkembang,” tukas Muliaman.

Sejauh ini, untuk mengembangkan perusahaan Fintech di Indonesia, OJK telah melakukan komunikasi dengan negara-negara di Asia seperti Singapura, Cina dan Australia. “Saya sudah berkomunikasi dengan banyak negara terkait hal ini. Kami minta pandangan tentang teknologi ini seperti apa dan regulator yang diterapkan seperti apa,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa aturan terkait perusahaan Fintech ini ditargetkan akan dikeluarkan akhir tahun ini. Menurut Muliaman, tujuan dikeluarkannya aturan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menaruh dananya di perusahaan Fintech.

“Mungkin akhir tahun ini kita sudah bisa keluarkan aturannya. Ini untuk konteks perlindungan kepada masyarakat bisa dilakukan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Lepas dari Kutukan 5 Persen, Purbaya Dorong Peran Swasta Genjot Ekonomi RI

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Indonesia telah lepas dari “kutukan” pertumbuhan 5 persen, dengan… Read More

4 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026, PTPN III Berangkatkan 2.450 Pemudik

Poin Penting PTPN III sediakan 60 bus untuk 2.450 pemudik dari enam kota dalam Mudik… Read More

10 hours ago

Tiffany & Co Disegel, Purbaya Soroti Dugaan ‘Kongkalikong’ dengan Bea Cukai

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kemungkinan adanya ‘kongkalikong’ antara Bea Cukai dengan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Imlek 2026

Poin Penting Jadwal Libur Imlek BCA: Kantor cabang tutup pada 16–17 Februari 2026, normal kembali… Read More

14 hours ago

Friderica Widyasari Dorong Internal OJK Maju Jadi Calon ADK

Poin Penting Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mendorong pejabat OJK, termasuk deputi komisioner, untuk… Read More

14 hours ago

Manulife Gandeng Bank DBS Indonesia Luncurkan Ultima+, Simak Manfaatnya

Poin Penting Manulife Ultima+ dirancang untuk perencanaan warisan lintas generasi, pendapatan rutin, dan proteksi berkelanjutan… Read More

1 day ago