News Update

OJK: Tanpa GCG, Banyak BPR Lakukan Fraud

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerapkan Tata Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 4 Tahun 2015 tentang penerapan tata kelola yang baik bagi BPR dan POJK No. 13 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto, tidak adanya penerapan GCG dan Manajemen Risiko membuat banyak BPR melakukan kecurangan atau fraud, sehingga banyak BPR yang ditutup operasinya.

“Sejak 2013 hingga 2015 ada 90 kasus yang terindikasi fraud di perbankan. Dari total itu lebih besar berasal dari BPR,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Berdasarkan penelusuran OJK, fraud yang terjadi lebih banyak pada kurangnya pengendalian internal seperti kurangnya kompetennya SDM, kontrol yang tidak baik (pengendalian internal), check and balance serta action plan yang masih kurang.

“Misalnya ada nasabah simpan uang tapi malah masuk ke kantong pribadi karyawan. Dari OJK, kita terus investigasi, apakah ada tindak pidananya kemudian dengan kepolisian dan kejaksaan. Kalau tidak ada pidana akan diberikan tindakan pengawasan (supervisory action),” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menambahkan, bahwa ada beberapa hal mendasar yang mengharuskan BPR menerapkan GCG dan Manajemen Risiko.

Pertama, kata dia, masih ada BPR yang di cabut izin usahanya bukan karena kalah dalam persaingan, namun demikian lebih disebabkan oleh pengurus BPR yang belum melaksanakan GCG dengan penuh tanggung jawab.

“Kedua, penataan dan pengelolaan kekayaan dan keuangan BPR masih ada yang belum dilakukan secara profesional dan masih ada untuk kepentingan pribadi,” ucap dia.

Kemudian yang terakhir, pengelolaan risiko di BPR masih ada beberapa kelemahan dan masih ada yang belum paham tentang risiko, sehingga performance BPR menurun karena belum memahami dengan baik risiko yang ditimbulkan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 hour ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

1 hour ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

3 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago