News Update

OJK: Tanpa GCG, Banyak BPR Lakukan Fraud

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerapkan Tata Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 4 Tahun 2015 tentang penerapan tata kelola yang baik bagi BPR dan POJK No. 13 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto, tidak adanya penerapan GCG dan Manajemen Risiko membuat banyak BPR melakukan kecurangan atau fraud, sehingga banyak BPR yang ditutup operasinya.

“Sejak 2013 hingga 2015 ada 90 kasus yang terindikasi fraud di perbankan. Dari total itu lebih besar berasal dari BPR,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Berdasarkan penelusuran OJK, fraud yang terjadi lebih banyak pada kurangnya pengendalian internal seperti kurangnya kompetennya SDM, kontrol yang tidak baik (pengendalian internal), check and balance serta action plan yang masih kurang.

“Misalnya ada nasabah simpan uang tapi malah masuk ke kantong pribadi karyawan. Dari OJK, kita terus investigasi, apakah ada tindak pidananya kemudian dengan kepolisian dan kejaksaan. Kalau tidak ada pidana akan diberikan tindakan pengawasan (supervisory action),” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menambahkan, bahwa ada beberapa hal mendasar yang mengharuskan BPR menerapkan GCG dan Manajemen Risiko.

Pertama, kata dia, masih ada BPR yang di cabut izin usahanya bukan karena kalah dalam persaingan, namun demikian lebih disebabkan oleh pengurus BPR yang belum melaksanakan GCG dengan penuh tanggung jawab.

“Kedua, penataan dan pengelolaan kekayaan dan keuangan BPR masih ada yang belum dilakukan secara profesional dan masih ada untuk kepentingan pribadi,” ucap dia.

Kemudian yang terakhir, pengelolaan risiko di BPR masih ada beberapa kelemahan dan masih ada yang belum paham tentang risiko, sehingga performance BPR menurun karena belum memahami dengan baik risiko yang ditimbulkan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

12 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

14 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago