News Update

OJK: Tanpa GCG, Banyak BPR Lakukan Fraud

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerapkan Tata Kelola yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 4 Tahun 2015 tentang penerapan tata kelola yang baik bagi BPR dan POJK No. 13 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto, tidak adanya penerapan GCG dan Manajemen Risiko membuat banyak BPR melakukan kecurangan atau fraud, sehingga banyak BPR yang ditutup operasinya.

“Sejak 2013 hingga 2015 ada 90 kasus yang terindikasi fraud di perbankan. Dari total itu lebih besar berasal dari BPR,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Berdasarkan penelusuran OJK, fraud yang terjadi lebih banyak pada kurangnya pengendalian internal seperti kurangnya kompetennya SDM, kontrol yang tidak baik (pengendalian internal), check and balance serta action plan yang masih kurang.

“Misalnya ada nasabah simpan uang tapi malah masuk ke kantong pribadi karyawan. Dari OJK, kita terus investigasi, apakah ada tindak pidananya kemudian dengan kepolisian dan kejaksaan. Kalau tidak ada pidana akan diberikan tindakan pengawasan (supervisory action),” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menambahkan, bahwa ada beberapa hal mendasar yang mengharuskan BPR menerapkan GCG dan Manajemen Risiko.

Pertama, kata dia, masih ada BPR yang di cabut izin usahanya bukan karena kalah dalam persaingan, namun demikian lebih disebabkan oleh pengurus BPR yang belum melaksanakan GCG dengan penuh tanggung jawab.

“Kedua, penataan dan pengelolaan kekayaan dan keuangan BPR masih ada yang belum dilakukan secara profesional dan masih ada untuk kepentingan pribadi,” ucap dia.

Kemudian yang terakhir, pengelolaan risiko di BPR masih ada beberapa kelemahan dan masih ada yang belum paham tentang risiko, sehingga performance BPR menurun karena belum memahami dengan baik risiko yang ditimbulkan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

2 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

2 hours ago