Headline

OJK Tak Batasi NIM

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak membatasi pendapatan bunga bersih (NIM) bank. OJK memang meminta rencana aksi bank untuk menurunkan bunga kredit menjadi single digit. Namun menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, turunnya suku bunga kredit terjadi dengan turunnya tingkat suku bunga acuan atau BI rate.

Kemudian diharapkan bisa segera disusul dengan penurunan tingkat suku bunga deposito. Dengan turunnya suku bunga deposito, diharapkan bisa menekan cost of fund (CoF) atau biaya dana.

“Nanti, cost of fund-nya turun. Karena bunga moneter sudah turun, kemudian biaya dana turun. Kemudian, kita juga minta bank nanti overhead-nya kalau bisa turun,” ungkap Irwan, ketika ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Selain itu, lanjutnya, diharapkan pula bank bisa menyesuaikan risk premium karena Non Performing Loan (NPL) bertahan di level yang baik. Pada akhirnya, nanti akan ada sedikit penyesuaian marjin. Namun, intinya adalah OJK berharap agar tingkat suku bunga kredit bisa berada di level single digit.

“Marjinnya itu nanti dilihat, disesuaikanlah. Kalau misalnya selama ini marjin dia dua persen, bukan Net Interest Marjin (NIM) lho itu. Marjin yang ada diambil dari bunga kredit. Kalau NIM kan pendapatan bunga dibagi aset produktif, jadinya marjin bunga bersih. Kalau marjin bunga kredit beda lagi,” jelas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan, OJK tidak meminta bank menurunkan tingkat NIM melainkan menurunkan tingkat suku bunga kredit. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat kelas bawah bisa mengakses perbankan.

“Bukan, NIM itu kan result. Otomatis nanti kalau bunga kredit turun, cost of fund turun. Terserah saja, dia yang mainkan. NIM terserah berapa yang penting bunga kredit (bisa segera diturunkan dan diharapkan bisa segera single digit),” pungkas Irwan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

30 mins ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

30 mins ago

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

48 mins ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

1 hour ago

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,10 Triliun, 91 Persen dari Laba 2025

Poin Penting BBRI membagikan dividen Rp52,10 triliun dari laba bersih 2025 sebesar Rp56,65 triliun, dengan… Read More

1 hour ago

Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral

Poin Penting Kejagung mengungkap modus pengondisian tender yang menyebabkan harga minyak dan produk kilang dalam… Read More

1 hour ago