Jakarta–Daftar penghuni bank umum kelompok usaha (BUKU) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun bertambah menjadi 5 (lima) bank. Adapun satu bank yang sudah resmi naik BUKU IV adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga). Per September 2016, modal inti bank ini telah mencapai diatas sehingga secara otomatis CIMB Niaga masuk Buku IV .
Dengan CIMB Niaga masuk BUKU IV, maka secara otomatis perseroan akan mulai bersaing baik dari segi bisnis maupun produk dengan bank BUKU IV lainnya seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Central Asia (BCA).
Sebagai informasi, bank besutan Malaysia ini telah membukukan modal inti sebesar Rp30,74 triliun per akhir September 2016. Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama, terdapat kenaikan sebesar 16,33% dari Rp26,43 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dengan meningkatnya modal inti CIMB Niaga menjadi Rp30,74 triliun per akhir September tahun ini, maka secara otomatis bank tersebut telah resmi masuk ke dalam kelompok bank BUKU IV.
“Jadi mau masuk BUKU III atau BUKU IV itu enggak mesti lewat persetujuan OJK. Artinya, enggak ada resmi-resmian. Artinya langsung masuk ke BUKU IV,” ujar Muliaman di Jakarta, Senin, 7 November 2016. (OJK masih terus mengkaji keberlanjutan kinerja Bank CIMB Niaga)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More