Perbankan

OJK Susun Roadmap Pendirian Bank Bullion di RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji langkah pemerintah terkait dengan pendirian bank Bullion atau bank emas di Indonesia.

“Beberapa isu strategis dalam pendirian bank Bullion yaitu, landasan regulasi pelaksanaan bank bullion melalui IKNB (Industri Keuangan Non Bank), jadi berdasarkan paparan Kemenko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum regulasi yang memungkinkan untuk menyusun peraturan Bank Bullion. Saya kira akan ada proses ke arah itu,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa, 6 September 2022.

Lanjutnya, OJK berharap pembentukan bank Bullion di Indonesia bisa meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesian yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain untuk meningkatkan value added emas domestik yang belum dimanfaatkan secara optimal ditengah potensi yang sangat besar di Indonesia.

Kemudian, tren ekonomi global pasca Covid-19 menjadikan emas sebagai safe haven dan banyaknya Negara ‘peers’ yang membuka akses lebih luas pada perdagangan emas seperti di Singapura, Hongkong, Turki dan India serta adanya potensi bisnis pada perhiasan.

Selain itu, usulan roadmap pendirian bank Bullion dilakukan dalam tiga fase, pertama piloting pelaksanaan Bullion Bank melalui IKNB yang terpilih bisa BUMN atau swasta. Kedua, bank komersil dapat menjalankan fungsi bank Bullion. Ketiga, bank komersial dapat menjalankan sebagian besar fungsi Bullion Bank.

“Persiapan BUMN dalam menjalankan piloting bank Bullion, jadi secara prinsip mendukung dan menyiapkan beberapa kajian untuk pengembangan bank Bullion sebagai salah satu perusahaan BUMN,” jelasnya.

Dian juga menegaskan, masih diperlukan pengaturan mengenai bank Bullion pada rancangan undang-undang yang masih didiskusikan yaitu RUU P2SK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) serta regulasi perpajakan emas untuk mendukung kinerja industri perhiasan.

“Ini masih kajian sementara tentu nanti ada beberapa fase yang mungkin nanti akan kita rangkap,” pungkasnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

4 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

4 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

5 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

5 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

6 hours ago