Perbankan

OJK Susun Roadmap Pendirian Bank Bullion di RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji langkah pemerintah terkait dengan pendirian bank Bullion atau bank emas di Indonesia.

“Beberapa isu strategis dalam pendirian bank Bullion yaitu, landasan regulasi pelaksanaan bank bullion melalui IKNB (Industri Keuangan Non Bank), jadi berdasarkan paparan Kemenko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum regulasi yang memungkinkan untuk menyusun peraturan Bank Bullion. Saya kira akan ada proses ke arah itu,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa, 6 September 2022.

Lanjutnya, OJK berharap pembentukan bank Bullion di Indonesia bisa meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesian yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain untuk meningkatkan value added emas domestik yang belum dimanfaatkan secara optimal ditengah potensi yang sangat besar di Indonesia.

Kemudian, tren ekonomi global pasca Covid-19 menjadikan emas sebagai safe haven dan banyaknya Negara ‘peers’ yang membuka akses lebih luas pada perdagangan emas seperti di Singapura, Hongkong, Turki dan India serta adanya potensi bisnis pada perhiasan.

Selain itu, usulan roadmap pendirian bank Bullion dilakukan dalam tiga fase, pertama piloting pelaksanaan Bullion Bank melalui IKNB yang terpilih bisa BUMN atau swasta. Kedua, bank komersil dapat menjalankan fungsi bank Bullion. Ketiga, bank komersial dapat menjalankan sebagian besar fungsi Bullion Bank.

“Persiapan BUMN dalam menjalankan piloting bank Bullion, jadi secara prinsip mendukung dan menyiapkan beberapa kajian untuk pengembangan bank Bullion sebagai salah satu perusahaan BUMN,” jelasnya.

Dian juga menegaskan, masih diperlukan pengaturan mengenai bank Bullion pada rancangan undang-undang yang masih didiskusikan yaitu RUU P2SK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) serta regulasi perpajakan emas untuk mendukung kinerja industri perhiasan.

“Ini masih kajian sementara tentu nanti ada beberapa fase yang mungkin nanti akan kita rangkap,” pungkasnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

45 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

15 hours ago