Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, saat ini sedang menyusun aturan terbaru terkait jumlah batasan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan nantinya batas pinjaman maksimum untuk pendanaan produktif mencapai Rp10 miliar dari sebelumnya Rp2 miliar.
“Penyusunan RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 15 Juli 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyelenggara yang dapat memberikan pendanaan produktif dengan batas pinjaman maksimum Rp10 miliar tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.
Di antaranya adalah memiliki rasio TWP90 atau tingkat risiko kredit macet 90 hari maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Baca juga: Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” imbuhnya.
Adapun, kinerja dari industri fintech P2P lending per Mei 2024 mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebanyak 25,44 persen yoy dengan nominal Rp6,56 triliun.
Sementara tingkat TWP90 dalam kondisi terjaga di level 2,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 2,79 persen. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More