Keuangan

OJK Susun Aturan Baru Soal Pinjol: Masyarakat Bisa Pinjam hingga Rp10 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, saat ini sedang menyusun aturan terbaru terkait jumlah batasan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan nantinya batas pinjaman maksimum untuk pendanaan produktif mencapai Rp10 miliar dari sebelumnya Rp2 miliar.

“Penyusunan RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 15 Juli 2024.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyelenggara yang dapat memberikan pendanaan produktif dengan batas pinjaman maksimum Rp10 miliar tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

Di antaranya adalah memiliki rasio TWP90 atau tingkat risiko kredit macet 90 hari maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Baca juga: Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” imbuhnya.

Adapun, kinerja dari industri fintech P2P lending per Mei 2024 mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebanyak 25,44 persen yoy dengan nominal Rp6,56 triliun.

Sementara tingkat TWP90 dalam kondisi terjaga di level 2,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 2,79 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago