Keuangan

OJK Susun Aturan Baru Soal Pinjol: Masyarakat Bisa Pinjam hingga Rp10 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, saat ini sedang menyusun aturan terbaru terkait jumlah batasan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan nantinya batas pinjaman maksimum untuk pendanaan produktif mencapai Rp10 miliar dari sebelumnya Rp2 miliar.

“Penyusunan RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 15 Juli 2024.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala, Ini Alasannya

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyelenggara yang dapat memberikan pendanaan produktif dengan batas pinjaman maksimum Rp10 miliar tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

Di antaranya adalah memiliki rasio TWP90 atau tingkat risiko kredit macet 90 hari maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Baca juga: Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” imbuhnya.

Adapun, kinerja dari industri fintech P2P lending per Mei 2024 mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebanyak 25,44 persen yoy dengan nominal Rp6,56 triliun.

Sementara tingkat TWP90 dalam kondisi terjaga di level 2,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 2,79 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gelar RUPSLB, KB Bank (BBKP) Tunjuk Wakil Komisaris dan 2 Direksi Baru

Poin Penting RUPSLB KB Bank menunjuk Tae Doo Kwon sebagai Wakil Komisaris Utama menggantikan Seng… Read More

50 mins ago

Bank Muamalat Siap Uang Tunai Senilai Rp.879 miliar

Bank Indonesia bekerjasama dengan Perbankan menyediakan Penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 di Basket Hall… Read More

2 hours ago

BCA Lakukan Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Tujuannya

Poin Penting RUPST BCA menyetujui pembelian kembali saham maksimal Rp5 triliun. Program buyback akan dilaksanakan… Read More

2 hours ago

RUPST BCA Angkat David Formula jadi Direktur, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Poin Penting RUPST BCA mengangkat David Formula sebagai Direktur setelah lolos fit and proper test… Read More

2 hours ago

RUPST BCA Tetapkan Susunan Direksi Baru, David Formula Masuk Jajaran Direktur

Poin Penting RUPST BCA mengangkat David Formula sebagai Direktur Perseroan. Masa jabatan sejumlah anggota komisaris… Read More

3 hours ago

Laba MR.DIY Indonesia Tumbuh 16,2 Persen jadi Rp338,6 Miliar pada Kuartal IV 2025

Poin Penting MR.DIY Indonesia membukukan laba bersih Rp338,6 miliar pada kuartal IV 2025, dengan pendapatan… Read More

3 hours ago