OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, telah menyusun empat program terkait dengan pasar modal Indonesia di sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, program tersebut dikeluarkan berdasarkan amanah UU PPSK, di mana salah satunya terkait dengan Rancangan POJK tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi.

Baca juga: OJK Sebut Pasar Saham Masih Tangguh di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, Ini Buktinya

“Lalu yang kedua adalah RPOJK tentang pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers di Jakarta, 20 Februari 2024.

Lebih lanjut, Inarno menuturkan bahwa, program untuk pasar modal Indonesia yang ketiga adalah terkait RPOJK tentang pengembangan dan penguatan emiten perusahaan publik dan profesi penunjang pasar modal.

“Yang keempat adalah RPOJK mengenai going concern dan SRO (Self-Regulatory Organizations) dan perusahaan efek,” imbuhnya.

Baca juga: Jepang dan Inggris Resesi, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal RI?

Adapun, penyusunan penyempurnaan kebijakan pengaturan di pasar modal tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan permodalan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi.

“Diharapkan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan permodalan perusahaan efek ini diharapkan muncul perusahaan efek yang lebih kompetitif, memiliki daya saing yang sehat, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik dan dapat memitigasi adanya fraud, serta mampu melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemodal di perusahaan efek,” ujar Inarno. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

7 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

13 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 day ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

1 day ago