Categories: KeuanganNews Update

OJK: Stabilitas Keuangan Masih Terjaga

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei ini menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga, dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang manageable.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menilai, hal tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi advanced economies (AE) di Q1 2019 yang berada di atas ekspektasi, memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan global di April 2019.

“Namun, peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, menyebabkan naiknya tekanan di pasar keuangan global sejak awal Mei 2019. Kondisi ini mengakibatkan risk-off investor di pasar keuangan emerging markets (EM), termasuk Indonesia,” kata Anto melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.

Sementara itu, rilis data pertumbuhan ekonomi Q1-2019 dan kinerja eksternal Indonesia di awal Mei 2019 belum memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan domestik.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, IHSG meningkat sebesar 4,21% sepanjang Januari s/d April 2019, dengan net buy investor nonresiden total di seluruh pasar tercatat sebesar Rp65,24 triliun (net buy di pasar reguler sebesar Rp 6,62 triliun), net buy di pasar nego (over the counter) dan tunai sebesar Rp 58,62 triliun).

Penguatan juga terjadi di pasar Surat Berharga Negara (SBN), tercermin dari net buy di pasar SBN oleh investor nonresiden sebesar Rp67,1 triliun ytm dan turunnya rata-rata yield SBN sebesar 26,54 bps ytm.

Namun demikian, sejalan dengan naiknya ketidakpastian di pasar global, pasar keuangan melemah di Mei 2019. Investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp7,83 triliun mtd hingga 17 Mei 2019, yang mempengaruhi penurunan IHSG sebesar 9,7% mtd. Di periode yang sama, investor nonresiden juga mencatatkan net sell di pasar SBN sebesar Rp5,9 triliun dan yield SBN meningkat sebesar 24,2 bps mtd.

Sementara itu, sepanjang Januari – April 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp58,8 triliun dan Rp34,2triliun.

Sepanjang tahun ini (Januari s.d. 17 Mei 2019), emiten berhasil menghimpun dana melalui pasar modal sebesar Rp 38,04 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 9 perusahaan (dari 9 IPO saham).

Di tengah masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, OJK secara konsisten terus memantau perkembangan terkini perekonomian dan pasar keuangan global, serta kemungkinan dampaknya terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik.

“OJK juga akan senantiasa mendorong penguatan lembaga jasa keuangan guna menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya. (REZ)

Suheriadi

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

13 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago