Categories: Keuangan

OJK Sosialisasikan Program Pembiayaan Melawan Rentenir

Jakarta – Akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah menjadi salah satu faktor krusial bagi masyarakat, terutama pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

K/PMR ini merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.

“Hadirnya K/PMR diharapkan dapat mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” tulis OJK pada keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Per triwulan I tahun 2022, telah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR. Program K/PMR disalurkan oleh LJK dengan nama produk beragam di masing-masing TPAKD.

OJK juga menjabarkan 4 langkah mudah untuk mendapatkan kredit dari program ini. Langkah tersebut sebagai berikut:

1. Cek TPAKD
Cek ketersediaan TPAKD di wilayah Anda dan pastikan TPAKD tersebut telah mengimplementasikan program K/PMR.

2. Cek Nama Produk dan LJK Penyalur
Apabila TPAKD wilayah Anda telah mengimplementasikan K/PMR, cek nama produk K/PMR di wilayah tersebut dan LJK yang menyalurkan.

3. Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan
Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan terdaftar untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara dan syarat pengajuan kredit/pembiayaan melalui produk K/PMR.

4. Melakukan Pengajuan
Apabila Anda tertarik menjadi debitur, dapat langsung mengajukan Kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan di masing-masing LJK penyalur. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

14 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

49 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

58 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

1 hour ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago