Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya indikasi proyek fiktif yang melibatkan sejumlah platform fintech lending atau pinjaman daring (pindar).
OJK menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap praktik yang mengarah pada penipuan akan ditindak tegas.
“Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Itu adalah perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman dalam wawancara cegat usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: OJK Rilis Daftar Pindar Legal Terbaru, Simak Sebelum Ajukan Pinjaman
Agusman menekankan bahwa industri jasa keuangan harus dijalankan dengan prinsip integritas dan kepercayaan. Oleh karena itu, pembiayaan berbasis proyek fiktif atau manipulatif tidak dapat ditoleransi.
“Sektor keuangan harus berintegritas, diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Sehingga, tidak boleh itu melakukan yang fiktif atau manipulatif,” tegasnya.
Terkait kasus fintech lending yang mengalami gagal bayar, OJK meminta adanya penguatan menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola dan manajemen risiko. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pengembalian dana pemberi pinjaman (lender) sesuai perjanjian..
Selain itu, OJK menekankan pentingnya memastikan proyek yang dibiayai benar-benar riil dan memiliki fundamental usaha yang kuat guna meminimalkan risiko gagal bayar.
Baca juga: Penyidikan Tuntas, OJK Serahkan Tersangka Kasus Pindar Crowde ke Kejari Jaksel
Di tengah tantangan tersebut, OJK tetap optimistis pembiayaan di sektor multifinance dapat tumbuh di kisaran 6-8 persen. Proyeksi ini disampaikan meski penjualan kendaraan bermotor tercatat menurun hingga akhir tahun.
Optimisme tersebut didukung oleh kebijakan dan paket regulasi yang telah diterbitkan OJK, termasuk relaksasi uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor.
“Kita kan memberikan beberapa paket regulasi kemarin semisal uang muka untuk motor dan mobil agar lebih mudah diakses masyarakat. Kemudian untuk UMKM dan seterusnya ” jelasnya.
Agusman menambahkan, tantangan utama perusahaan multifinance saat ini adalah menemukan proyek dan segmen pembiayaan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
OJK telah membuka ruang melalui regulasi yang lebih fleksibel agar pelaku industri dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Dengan OJK kasih kesempatan lewat regulasi tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More