OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta–Tugas dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) begitu besar, baik dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan maupun dalam mendorong peran di sektor jasa keuangan. Maka dari itu, dibutuhkan sinergi baik dengan pemerintah maupun anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, diluar sinergi dengan pemerintah dan anggota KSSK, berbagai upaya juga harus dilakukan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Pertama, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghindarkan sektor jasa keuangan menjadi episentrum krisis keuangan.
Kedua, membangun kapasitas industri jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan bagi pembangunan, begitu juga dengan membangun pasar modal kita agar lebih berperan dalam menyediakan sumber-sumber pendanaan jangka menengah dan panjang. Ketiga, meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui edukasi dan inklusi keuangan.
“Semua ini tentunya tidak dapat kita lakukan sendiri. Ajakan kerja bersama di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi relevan dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More