Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan semakin penting berbagai bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas terhadap sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen memastikan komitmennya dalam penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam perlindungan data pribadi.
Bentuk komitmen tersebut dituangkan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pada pekan lalu.
Dikutip, Senin (17/4/2023), penandatanganan PKS sendiri dilakukan langsung oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.
Dalam penandatangan PKS tersebut, OJK dan Ditjen Dukcapil sepakat menitikberatkan tiga program utama mencakup. Pertama, sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.
Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kedua, verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT) melalui aplikasi satu pintu SPRINT.
Aplikasi ini merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.
Ketiga, verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).
Di mana, aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa
Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam berbagai bidang.
Misalnya saja, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.(*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More