OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada sektor jasa keuangan untuk tidak melanggar aturan dalam Pedoman Iklan Keuangan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito pada acara Media Briefing “Brownis” (Ngobrol Manis) dengan tema pedoman Iklan Jasa Keuangan. Dirinya menyebut, telah menyiapkan sangsi tegas bagi yang tidak mengikuti pedoman tersebut. “Nanti kalau bandel kita akan sanksi lagi, saat ini masih melakukan penghentian,” kata Sarjito di Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Untuk saat ini, OJK hanya menyiapkan sanksi teguran untuk menghentikan iklan, namun tak menutup kemungkinan kedepan pihaknya akan menyiapkan sangsi lebih berat terhadap lembaga jasa keuangan.
Sarjito menyebut, iklan jasa keuangan harus mementingkan empat aspek yakni akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. Pada aspek pertama, iklan harus akurat dimana klaim dalam iklan
berdasarkan referensi pihak
ketiga yang kredibel dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek kedua adalah jelas di mana informasi dalam iklan harus
lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan
Sedangkan aspek ketiga adalah jujur dimana klaim dalam iklan
sesuai dengan keadaan sebenarnya
dan terakhir ialah tidak menyesatkan
dimana informasi dalam iklan tidak
menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan/atau masyarakat. (*)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More