OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada sektor jasa keuangan untuk tidak melanggar aturan dalam Pedoman Iklan Keuangan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito pada acara Media Briefing “Brownis” (Ngobrol Manis) dengan tema pedoman Iklan Jasa Keuangan. Dirinya menyebut, telah menyiapkan sangsi tegas bagi yang tidak mengikuti pedoman tersebut. “Nanti kalau bandel kita akan sanksi lagi, saat ini masih melakukan penghentian,” kata Sarjito di Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Untuk saat ini, OJK hanya menyiapkan sanksi teguran untuk menghentikan iklan, namun tak menutup kemungkinan kedepan pihaknya akan menyiapkan sangsi lebih berat terhadap lembaga jasa keuangan.
Sarjito menyebut, iklan jasa keuangan harus mementingkan empat aspek yakni akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. Pada aspek pertama, iklan harus akurat dimana klaim dalam iklan
berdasarkan referensi pihak
ketiga yang kredibel dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek kedua adalah jelas di mana informasi dalam iklan harus
lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan
Sedangkan aspek ketiga adalah jujur dimana klaim dalam iklan
sesuai dengan keadaan sebenarnya
dan terakhir ialah tidak menyesatkan
dimana informasi dalam iklan tidak
menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan/atau masyarakat. (*)
Jakarta – Memasuki H-3 Lebaran 2025, Jumat (28/3), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), emiten yang bergerak di ekosistem mobilitas orang… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 dengan tema “Mudik Aman Sampai… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, data perdagangan saham pada pekan ini, 24-27… Read More
Jakarta - Saat melakukan perjalanan mudik jauh untuk bertemu dengan keluarga, kemungkinan kondisi tubuh akan… Read More
Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More