OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada sektor jasa keuangan untuk tidak melanggar aturan dalam Pedoman Iklan Keuangan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito pada acara Media Briefing “Brownis” (Ngobrol Manis) dengan tema pedoman Iklan Jasa Keuangan. Dirinya menyebut, telah menyiapkan sangsi tegas bagi yang tidak mengikuti pedoman tersebut. “Nanti kalau bandel kita akan sanksi lagi, saat ini masih melakukan penghentian,” kata Sarjito di Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Untuk saat ini, OJK hanya menyiapkan sanksi teguran untuk menghentikan iklan, namun tak menutup kemungkinan kedepan pihaknya akan menyiapkan sangsi lebih berat terhadap lembaga jasa keuangan.
Sarjito menyebut, iklan jasa keuangan harus mementingkan empat aspek yakni akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. Pada aspek pertama, iklan harus akurat dimana klaim dalam iklan
berdasarkan referensi pihak
ketiga yang kredibel dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek kedua adalah jelas di mana informasi dalam iklan harus
lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan
Sedangkan aspek ketiga adalah jujur dimana klaim dalam iklan
sesuai dengan keadaan sebenarnya
dan terakhir ialah tidak menyesatkan
dimana informasi dalam iklan tidak
menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan/atau masyarakat. (*)
Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More