Ilustrasi: Industri fintech di Tanah Air/istimewa
Bogor — Dalam mencipakan ekosistem yang lebih mumpuni dan kondusif untuk industri teknologi finansial (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi menyebut pihaknya sangat memerhatikan perkembangan industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, yang dengan kemajuan teknologi semakin banyak bermunculan.
“Jumlah P2PL terus bertambah secara signifikan (hingga akhir 2019 sebanyak 164 perusahaan),” ucapnya dalam Focus Group Discussion di Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Untuk itu otoritas bakal membarui dan meningkatkan regulasi di industri pinjaman online ini, yang secara kontribusi ke sektor produktif juga dinilai masih belum makaimal. Adapun beberapa poin penting aturan di RPOJK baru antara lain:
1. Penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan.
2. Peningkatan syarat modal disetor minimum.
3. Ketentuan persyaratan ekuitas.
4. Adanya fit & proper test pengurus dan PSP.
5. Kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa.
6. Penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2PL.
7. Menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK juga bakal mengimplan aturan di RPOJK Baru seperti:
1. Transparansi jumlah transaksi, pengguna, TKB90, dan pengurus di website dan aplikasi;
2. Mitigasi risiko diatur secara jelas, termasuk mitigasi risiko bagi pemberi dana melalui asuransi/penjaminan;
3. Perlindungan data pribadi secara jelas; dan
4. Tingkat kualitas pendanaan wajib dijaga oleh penyelenggara.
“OJK perlu membenahi penyelenggara yang telah ada. Apabila ada penambahan P2PL baru tanpa memiliki modal yang mencukupi, strategi yang bagus, dan ekosistem yang mendukung, maka berpotensi hanya menambah jumlah P2PL, tetapi kontribusinya tetap kecil dan tidak optimal,” tandas Riswinandi. (*)
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More