Ilustrasi: Industri fintech di Tanah Air/istimewa
Bogor — Dalam mencipakan ekosistem yang lebih mumpuni dan kondusif untuk industri teknologi finansial (Fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi menyebut pihaknya sangat memerhatikan perkembangan industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, yang dengan kemajuan teknologi semakin banyak bermunculan.
“Jumlah P2PL terus bertambah secara signifikan (hingga akhir 2019 sebanyak 164 perusahaan),” ucapnya dalam Focus Group Discussion di Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Untuk itu otoritas bakal membarui dan meningkatkan regulasi di industri pinjaman online ini, yang secara kontribusi ke sektor produktif juga dinilai masih belum makaimal. Adapun beberapa poin penting aturan di RPOJK baru antara lain:
1. Penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan.
2. Peningkatan syarat modal disetor minimum.
3. Ketentuan persyaratan ekuitas.
4. Adanya fit & proper test pengurus dan PSP.
5. Kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa.
6. Penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2PL.
7. Menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK juga bakal mengimplan aturan di RPOJK Baru seperti:
1. Transparansi jumlah transaksi, pengguna, TKB90, dan pengurus di website dan aplikasi;
2. Mitigasi risiko diatur secara jelas, termasuk mitigasi risiko bagi pemberi dana melalui asuransi/penjaminan;
3. Perlindungan data pribadi secara jelas; dan
4. Tingkat kualitas pendanaan wajib dijaga oleh penyelenggara.
“OJK perlu membenahi penyelenggara yang telah ada. Apabila ada penambahan P2PL baru tanpa memiliki modal yang mencukupi, strategi yang bagus, dan ekosistem yang mendukung, maka berpotensi hanya menambah jumlah P2PL, tetapi kontribusinya tetap kecil dan tidak optimal,” tandas Riswinandi. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More