Perbankan

OJK Siapkan POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, Ini Bocorannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan POJK soal konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan rancangan POJK tersebut merevisi POJK Nomor 45 Tahun 2020, serta menindaklanjuti mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Betul sejak 2 April 2024 kami sudah merilis rancangan POJK konglomerasi keuangan dan PIKK di website OJK untuk disampaikan kepada publik dan dimintakan tanggapannya,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Naik 12,17 Persen Jadi Rp488,52 Triliun di Maret 2024

Ada beberapa pokok aturan dalam rancangan POJK yang berbeda dengan POJK 45/2020. Salah satunya tentang cakupan lembaga jasa keuangan (LJK) atau konglomerasi keuangan, yakni batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam konglomerasi keuangan.

Mahendra menjelaskan kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam POJK 45/2022 adalah bank yang memiliki total aset LJK di atas Rp100 triliun dan berada di paling sedikit dua sektor usaha jasa keuangan yang berbeda.

Lalu, total aset keseluruhan LJK Rp20 – Rp100 triliun dan beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.

“Kemudian OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada yang disebutkan di atas tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan poin perubahan lainnya adalah memperluas cakupan anggota Konglomerasi Keuangan dari ketentuan sebelumnya, yaitu perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan asuransi.

Baca juga: OJK: Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Tak Berpengaruh ke Permodalan Perbankan

Selain itu, cakupan konglomerasi keuangan akan menjadi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital dan LJK lainnya, serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.

“OJK akan lakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan melalui pengawasan on side atau off side yang terkait dengan memeriksa atau melakukan pengawasan tidak langsung dengan lingkup berbasis risiko. Selain itu, juga dilakukan pengawasan governance dan permodalan secara terintegrasi, pengawasan holistik yang dituangkan dalam dokumen,” paparnya. (*)

Irawati

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

1 hour ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago