Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan POJK soal konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan rancangan POJK tersebut merevisi POJK Nomor 45 Tahun 2020, serta menindaklanjuti mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Betul sejak 2 April 2024 kami sudah merilis rancangan POJK konglomerasi keuangan dan PIKK di website OJK untuk disampaikan kepada publik dan dimintakan tanggapannya,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 13 Mei 2024.
Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Naik 12,17 Persen Jadi Rp488,52 Triliun di Maret 2024
Ada beberapa pokok aturan dalam rancangan POJK yang berbeda dengan POJK 45/2020. Salah satunya tentang cakupan lembaga jasa keuangan (LJK) atau konglomerasi keuangan, yakni batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam konglomerasi keuangan.
Mahendra menjelaskan kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam POJK 45/2022 adalah bank yang memiliki total aset LJK di atas Rp100 triliun dan berada di paling sedikit dua sektor usaha jasa keuangan yang berbeda.
Lalu, total aset keseluruhan LJK Rp20 – Rp100 triliun dan beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.
“Kemudian OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada yang disebutkan di atas tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan poin perubahan lainnya adalah memperluas cakupan anggota Konglomerasi Keuangan dari ketentuan sebelumnya, yaitu perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan asuransi.
Baca juga: OJK: Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Tak Berpengaruh ke Permodalan Perbankan
Selain itu, cakupan konglomerasi keuangan akan menjadi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital dan LJK lainnya, serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.
“OJK akan lakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan melalui pengawasan on side atau off side yang terkait dengan memeriksa atau melakukan pengawasan tidak langsung dengan lingkup berbasis risiko. Selain itu, juga dilakukan pengawasan governance dan permodalan secara terintegrasi, pengawasan holistik yang dituangkan dalam dokumen,” paparnya. (*)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More