Perbankan

OJK Siapkan POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, Ini Bocorannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan POJK soal konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan rancangan POJK tersebut merevisi POJK Nomor 45 Tahun 2020, serta menindaklanjuti mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Betul sejak 2 April 2024 kami sudah merilis rancangan POJK konglomerasi keuangan dan PIKK di website OJK untuk disampaikan kepada publik dan dimintakan tanggapannya,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Naik 12,17 Persen Jadi Rp488,52 Triliun di Maret 2024

Ada beberapa pokok aturan dalam rancangan POJK yang berbeda dengan POJK 45/2020. Salah satunya tentang cakupan lembaga jasa keuangan (LJK) atau konglomerasi keuangan, yakni batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam konglomerasi keuangan.

Mahendra menjelaskan kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam POJK 45/2022 adalah bank yang memiliki total aset LJK di atas Rp100 triliun dan berada di paling sedikit dua sektor usaha jasa keuangan yang berbeda.

Lalu, total aset keseluruhan LJK Rp20 – Rp100 triliun dan beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.

“Kemudian OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada yang disebutkan di atas tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan poin perubahan lainnya adalah memperluas cakupan anggota Konglomerasi Keuangan dari ketentuan sebelumnya, yaitu perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan asuransi.

Baca juga: OJK: Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Tak Berpengaruh ke Permodalan Perbankan

Selain itu, cakupan konglomerasi keuangan akan menjadi bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital dan LJK lainnya, serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.

“OJK akan lakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan melalui pengawasan on side atau off side yang terkait dengan memeriksa atau melakukan pengawasan tidak langsung dengan lingkup berbasis risiko. Selain itu, juga dilakukan pengawasan governance dan permodalan secara terintegrasi, pengawasan holistik yang dituangkan dalam dokumen,” paparnya. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

13 mins ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

31 mins ago

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

17 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

17 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

19 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

19 hours ago