Friderica Widyasari Dewi akan menjalani fit and proper test ADK OJK di DPR 11 Maret 2026. (Foto: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan peningkatan minimum saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK akan memberikan notasi atau tanda khusus bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan.
“Jadi kalau investor mau milih saham dia nggak usah repot-repot. Nanti ngeliat oh saham ini ada flag-nya bawa dia di bawah 15 persen. Jadi kan sebenarnya itu perlindungan kepada mereka sendiri. Kalau ini sahamnya nggak liquid dan lain-lain itu mereka bisa tahu pandanya,” kata Kiki dikutip, Senin, 23 Februari 2026.
Baca juga: BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemenuhan minimum saham free float 15 persen akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 2-3 tahun.
“Jadi kita minta komitmen mereka. Kita kan kasih waktu itu dalam 1 tahun 2 tahun. Kita sebenarnya sudah ada target sih setahun itu yang bisa 15 persen itu berapa. Tapi mungkin tidak dalam kesempatan ini saya sampaikan,” imbuhnya.
Di samping itu Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menetapkan sebanyak 49 perusahaan didorong untuk memenuhi free float saham pada tahun pertama.
Adapun, saat ini OJK juga tengah menyusun mekanisme exit policy bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu untuk memenuhi batas minimum free float tersebut.
“Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” ujar Kiki.
Baca juga: Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa upaya terakhir yang dilakukan BEI jika nantinya masih ada emiten yang belum memenuhi minimum free float saham sampai dengan waktu yang ditentukan akan dilakukan delisting.
“Tetapi kita juga menyediakan waktu, tadi sudah disampaikan, waktu diberikan tentunya dengan jadwal yang kita harapkan juga disampaikan secara agresif kepada bursa. Kami juga berkomunikasi dengan asosiasi. Kita akan upayakan bersama sebanyak mungkin itu bisa memenuhi kepentingan tersebut. Ya tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting,” tambah Jeffrey. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More