Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. (Foto: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan peningkatan minimum saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK akan memberikan notasi atau tanda khusus bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan.
“Jadi kalau investor mau milih saham dia nggak usah repot-repot. Nanti ngeliat oh saham ini ada flag-nya bawa dia di bawah 15 persen. Jadi kan sebenarnya itu perlindungan kepada mereka sendiri. Kalau ini sahamnya nggak liquid dan lain-lain itu mereka bisa tahu pandanya,” kata Kiki dikutip, Senin, 23 Februari 2026.
Baca juga: BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemenuhan minimum saham free float 15 persen akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 2-3 tahun.
“Jadi kita minta komitmen mereka. Kita kan kasih waktu itu dalam 1 tahun 2 tahun. Kita sebenarnya sudah ada target sih setahun itu yang bisa 15 persen itu berapa. Tapi mungkin tidak dalam kesempatan ini saya sampaikan,” imbuhnya.
Di samping itu Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menetapkan sebanyak 49 perusahaan didorong untuk memenuhi free float saham pada tahun pertama.
Adapun, saat ini OJK juga tengah menyusun mekanisme exit policy bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu untuk memenuhi batas minimum free float tersebut.
“Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” ujar Kiki.
Baca juga: Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa upaya terakhir yang dilakukan BEI jika nantinya masih ada emiten yang belum memenuhi minimum free float saham sampai dengan waktu yang ditentukan akan dilakukan delisting.
“Tetapi kita juga menyediakan waktu, tadi sudah disampaikan, waktu diberikan tentunya dengan jadwal yang kita harapkan juga disampaikan secara agresif kepada bursa. Kami juga berkomunikasi dengan asosiasi. Kita akan upayakan bersama sebanyak mungkin itu bisa memenuhi kepentingan tersebut. Ya tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting,” tambah Jeffrey. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More
Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More
Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More
Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More
Poin Penting IHSG sesi I (23/2) ditutup menguat 1,36% ke level 8.384,04 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More