Moneter dan Fiskal

OJK Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Dampak Tarif Trump

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan senantiasa memantau dampak serta melakukan langkah-langkah mitigasi yang dibutuhkan untuk sektor jasa keuangan dari pengenaan tarif impor oleh Presiden Donald Trump kepada Indonesia sebesar 32 persen yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, reaksi pasar keuangan saat ini berbeda dibandingkan pada Maret dan April 2025 lalu saat pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif.

“Saat ini (pasar) relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai 1 Agustus tanggal yang ditetapkannya efektif per surat ataupun perkambangan terakhir dari posisi pemerintah AS yang masih bisa berubah,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Mahendra menyebutkan OJK telah menyiapkan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang masih berlaku dan atau bisa diterapkan sewaktu-waktu. Kebijakan tersebut diantaranya, terkait dengan transaksi efek, pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri.

Selain itu, tambah Mahendra, kebijakan yang saat ini masih berlangsung atau berlaku yaitu, terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali atau buy back saham oleh emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pun demikian dengan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling oleh perusahaan efek dan penerapan fitur asymmetric auto-rejection di Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk meredam gejolak harga saham.

“Tentunya kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik, sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” ungkap Mahendra.

Baca juga: KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Di samping itu, OJK juga telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk pro aktif melakukan asesmen risiko, melaukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas, termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh AS.

“Semua itu dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian dan penerapan manajemen risiko serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya,” imbuuhnya.

Mahendra juga menyatakan, secara menyeluruh OJK di bawah korordinasi pemerintah akan ikut serta dalam merumuskan ketetapan ataupun posisi resmi Indonesia.

“Dalam merumuskan kebijakan dan memutuskan langkah mitigasi, OJK secara proaktif dikoordinasikan oleh pemerintah, baik kebijakan yang sedang maupun mungkin akan diambil terkait industri-industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh,” tutup Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

4 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

13 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

14 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

14 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

14 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

15 hours ago