Moneter dan Fiskal

OJK Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Dampak Tarif Trump

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan senantiasa memantau dampak serta melakukan langkah-langkah mitigasi yang dibutuhkan untuk sektor jasa keuangan dari pengenaan tarif impor oleh Presiden Donald Trump kepada Indonesia sebesar 32 persen yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, reaksi pasar keuangan saat ini berbeda dibandingkan pada Maret dan April 2025 lalu saat pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif.

“Saat ini (pasar) relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai 1 Agustus tanggal yang ditetapkannya efektif per surat ataupun perkambangan terakhir dari posisi pemerintah AS yang masih bisa berubah,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Mahendra menyebutkan OJK telah menyiapkan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang masih berlaku dan atau bisa diterapkan sewaktu-waktu. Kebijakan tersebut diantaranya, terkait dengan transaksi efek, pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri.

Selain itu, tambah Mahendra, kebijakan yang saat ini masih berlangsung atau berlaku yaitu, terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali atau buy back saham oleh emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pun demikian dengan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling oleh perusahaan efek dan penerapan fitur asymmetric auto-rejection di Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk meredam gejolak harga saham.

“Tentunya kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik, sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” ungkap Mahendra.

Baca juga: KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Di samping itu, OJK juga telah meminta lembaga jasa keuangan di seluruh bidang untuk pro aktif melakukan asesmen risiko, melaukan stress test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas, termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh AS.

“Semua itu dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian dan penerapan manajemen risiko serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya,” imbuuhnya.

Mahendra juga menyatakan, secara menyeluruh OJK di bawah korordinasi pemerintah akan ikut serta dalam merumuskan ketetapan ataupun posisi resmi Indonesia.

“Dalam merumuskan kebijakan dan memutuskan langkah mitigasi, OJK secara proaktif dikoordinasikan oleh pemerintah, baik kebijakan yang sedang maupun mungkin akan diambil terkait industri-industri tertentu maupun perekonomian secara menyeluruh,” tutup Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago